
Pantau.com - Ahmad Dhani bakal menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama menjalani kurungan di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Dhani akan menjalani mapenaling seperti tahanan lainnya.
"Karena sifatnya tahanan titipan, akan menjalani keseharian sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan," kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya Teguh Pamuji, di Sidoarjo, Kamis (7/2/2019).
Baca juga: Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng, Mulan Jameela Lapor ke Komnas HAM
Menurut dia, tidak ada perlakuan istimewa kepada Ahmad Dhani selama menjalani hari-harinya di Rutan Medaeng karena memang tidak ada sel khusus.
"Nantinya Dhani akan menjalani hukuman kurungan sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya selesai dilakukan," katanya.
Mapenaling yang dilakukan oleh Ahmad Dhani ini minimal selama 4 hari dan maksimal dilakukan selama sepekan ke depan.
"Dhani dicampur tidak ada tempat yang lainnya," ujarnya.
Baca juga: Sambil Menangis, Ini Doa Mulan Jameela untuk Ahmad Dhani
Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dirinya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dhani yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta, kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas I Surabaya guna memudahkan proses persidangan kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya.
Sedianya sidang dijadwalkan sepekan dua kali, yakni pada hari Selasa dan Kamis untuk mempercepat proses persidangan.
- Penulis :
- Adryan N