
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai langkah konkret menekan maraknya penipuan daring.
Kebijakan ini menggunakan verifikasi wajah yang terhubung langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), guna menutup celah penggunaan nomor sementara yang kerap digunakan dalam praktik scam, phishing, dan penyalahgunaan one-time password (OTP).
"Kita berharap dengan kebijakan ini dapat memperbaiki tata kelola registrasi pelanggan secara menyeluruh serta meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi nasional. Jadi tidak hanya untuk keamanan, tapi juga untuk penguatan layanan telekomunikasi bagi para konsumen", ungkap perwakilan Kemkomdigi.
Ancaman Penipuan Digital dan Kerugian Besar
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyoroti peningkatan kasus penipuan digital yang berkaitan dengan lemahnya validasi identitas pemilik nomor seluler.
"Lebih jauh, 22 persen atau 50 juta lebih pengguna internet di Indonesia pernah ditipu di ruang digital. Jadi ini yang menjadi catatan kenapa kita kuatkan ini demi perlindungan konsumen", ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku kejahatan memanfaatkan identitas palsu untuk menyamar dan mengelabui korban, lalu mengganti nomor setelah aksinya terdeteksi, sehingga praktik kejahatan terus berulang.
Kerugian akibat penipuan digital sejak November 2024 hingga 27 Januari 2026 tercatat mencapai Rp9,1 triliun.
Khusus di sektor pembayaran digital, kerugian mencapai sekitar Rp4,6 triliun hanya dalam periode hingga Agustus 2025.
Poin-Poin Penting Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026
Dalam Peraturan Menteri tersebut, terdapat empat poin utama yang menjadi dasar implementasi registrasi berbasis biometrik:
Prosedur Know Your Customer dengan verifikasi NIK dan biometrik pengenalan wajah.
Kartu perdana baru wajib berstatus tidak aktif sebelum diregistrasi.
Batas maksimal kepemilikan nomor seluler ditetapkan tiga nomor per operator untuk setiap NIK.
Perlindungan data pelanggan dijamin melalui standar keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan yang ketat.
" Kami sebagai pemerintah meregulasi, pelaksanaannya kami titipkan kepada para operator seluler dengan kepatuhan yang tinggi terhadap aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah", ujar Meutya.
Ia menegaskan bahwa operator seluler tidak memiliki akses terhadap data biometrik pengguna.
Operator hanya diberi wewenang untuk mencocokkan data pelanggan dengan database milik Direktorat Jenderal Dukcapil.
Langkah Lanjutan dan Aturan Turunan
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari proses penataan registrasi kartu SIM yang telah dimulai sejak 2014.
Pemerintah menilai bahwa modus kejahatan digital terus berkembang, sehingga dibutuhkan sistem validasi identitas yang lebih kuat dan adaptif.
Dengan sistem registrasi biometrik ini, pemerintah berharap bisa memutus mata rantai penipuan daring dari hulu.
Pemerintah juga akan menyiapkan aturan turunan dari Peraturan Menteri ini guna memperkuat tata kelola dan keamanan dalam implementasi registrasi biometrik secara nasional.
- Penulis :
- Leon Weldrick







