
Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) sedang menelaah dan menyinkronkan regulasi terkait pembentukan serta tata kelola kolegium kedokteran guna menghindari tumpang tindih aturan dan menciptakan kepastian hukum.
Komitmen Pemerintah Sinkronkan Regulasi
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah tengah mencari formula hukum yang tepat terkait pengesahan kolegium kedokteran oleh Menteri Kesehatan.
"Kami akan mempelajari peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 12 Tahun 2024. Dari kajian awal, terdapat indikasi adanya pertentangan antara PP dan Permenkes", ungkapnya saat menerima audiensi Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) di Jakarta pada hari Selasa.
Sebagai kementerian koordinator, Kumham Imipas bertanggung jawab memastikan tidak terjadi tumpang tindih antar-regulasi dalam sistem perundang-undangan nasional.
"Kami akan menelaah aspek-aspek hukumnya, baik pada level undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri, untuk kemudian disinkronkan", ia mengungkapkan.
Keberatan MGBKI dan Harapan Terhadap Dialog Konstruktif
Dalam audiensi tersebut, MGBKI menyampaikan keberatan atas penunjukan anggota kolegium oleh Menteri Kesehatan karena dinilai tidak melibatkan kalangan guru besar atau dokter spesialis yang berpengalaman.
Ketua Umum MGBKI, Budi Iman Santoso, memaparkan pandangan akademik, kajian strategis, serta rekomendasi kebijakan secara langsung dan konstruktif kepada pemerintah.
Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara reformasi sistem kesehatan dan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Budi Iman Santoso menyampaikan bahwa audiensi ini menjadi ruang dialog yang bermartabat dan produktif.
Ia berharap pertemuan tersebut dapat menyelaraskan perspektif akademik dengan arah kebijakan nasional.
Tujuan akhir dari upaya ini adalah membangun sistem kesehatan Indonesia yang kokoh secara hukum, unggul secara ilmiah, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.
Sekretaris MGBKI, Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, juga menegaskan pentingnya menjaga prinsip independensi kolegium, sebagaimana telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
PP tersebut secara normatif menyebutkan bahwa kolegium adalah kumpulan ahli yang harus menjalankan tugasnya secara independen.
Audiensi antara MGBKI dan Kumham Imipas diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat dialog serta harmonisasi kebijakan antara pemerintah dan komunitas akademik kedokteran.
Dengan demikian, reformasi sistem kesehatan nasional dapat berjalan seiring dengan prinsip negara hukum, dasar keilmuan, dan keselamatan pasien.
- Penulis :
- Leon Weldrick







