
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada di bawah komando Presiden melalui rapat Komisi III bersama Kapolri pada Senin, 26 Januari, yang dilanjutkan dengan rapat Paripurna DPR keesokan harinya.
Keputusan tersebut muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri, isu rangkap jabatan, serta relasi Polri dengan kekuasaan eksekutif.
Penegasan posisi Polri dinilai sebagai langkah konstitusional untuk menjaga kesinambungan reformasi sektor keamanan nasional.
DPR menempatkan kepastian kelembagaan Polri di atas spekulasi politik jangka pendek di tengah berkembangnya wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.
Rapat antara DPR dan Polri dipahami sebagai forum politik hukum nasional yang membahas posisi Polri dalam arsitektur negara demokrasi.
DPR memandang reformasi Polri tidak cukup dilakukan melalui perubahan struktural yang berpotensi melemahkan konsep kepolisian sipil.
Polri diposisikan tidak hanya sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai pilar stabilitas demokrasi yang membutuhkan kejelasan komando.
Sikap DPR tersebut sejalan dengan pandangan Presiden terpilih Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Dalam kegiatan di Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Juni 2023, Prabowo menyampaikan bahwa Polri sebaiknya tetap berada langsung di bawah Presiden.
Pandangan itu dinilai mencerminkan konsistensi pemikiran mengenai desain sektor keamanan nasional.
Polri dipandang memiliki karakter dan mandat yang berbeda dengan kementerian teknis sehingga memerlukan garis komando langsung kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.
Keamanan dalam negeri dipahami sebagai tanggung jawab nasional yang tidak dapat dipersempit menjadi urusan sektoral.
Penempatan Polri di bawah Presiden dinilai memberikan kejelasan komando dan mencegah fragmentasi kebijakan keamanan.
Posisi tersebut juga dipandang dapat menghindarkan Polri dari tarik-menarik kepentingan birokrasi antarkementerian.
Hubungan Presiden dan Polri dipahami sebagai relasi konstitusional, bukan relasi politis.
Polri dinilai memiliki modal kelembagaan untuk bertransformasi menjadi institusi modern yang adaptif terhadap tantangan zaman.
Transformasi tersebut diharapkan tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
- Penulis :
- Aditya Yohan







