
Pantau - Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pimpinan perusahaan rekaman besar di Indonesia dalam rangka pengharmonisasian konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian RUU Perubahan UU Hak Cipta telah berada pada tahap akhir dan direncanakan segera diajukan sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Bob Hasan menjelaskan bahwa meskipun telah memasuki tahap akhir, Baleg DPR RI masih memandang perlunya partisipasi publik yang bermakna untuk menyempurnakan sejumlah substansi penting.
Proses harmonisasi disebut telah memasuki tahap penyusunan pembulatan konsepsi pada pasal-pasal yang mendekati final, namun masih terdapat beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi.
Bob Hasan menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan undang-undang adalah menciptakan kepastian hukum di tengah banyaknya perselisihan terkait pengelolaan hak cipta dan royalti yang menunjukkan masih adanya kekosongan hukum.
Baleg DPR RI telah menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pencipta lagu, musisi, lembaga manajemen kolektif, akademisi, platform digital, penerbit, hingga seniman.
Rapat Dengar Pendapat Umum kali ini secara khusus memfokuskan pembahasan pada kejelasan hak ekonomi, hubungan antara label rekaman dengan pencipta lagu dan pelaku pertunjukan, serta mekanisme perjanjian royalti dengan platform digital.
Masukan dari pimpinan perusahaan rekaman diharapkan dapat memperbaiki tata kelola industri rekaman nasional dan memperkuat pengaturan terkait fonogram agar regulasi yang dihasilkan bersifat implementatif.
Baleg DPR RI berharap RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh ekosistem musik nasional.
Lembaga Manajemen Kolektif diharapkan tetap mampu membangun ekosistem yang sehat dengan peran strategis dalam menjaga hak ekonomi, hak karya, dan hak cipta agar tujuan regulasi dapat tercapai secara menyeluruh.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








