Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Nilai Pekerja Kreatif Belum Terlindungi Meski Ekonomi Terus Tumbuh

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Anggota DPR Nilai Pekerja Kreatif Belum Terlindungi Meski Ekonomi Terus Tumbuh
Foto: (Sumber: Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini (ANTARA/HO - Prokopim Trenggalek))

Pantau - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menilai pekerja kreatif di Indonesia masih berada dalam kondisi rentan meskipun ekosistem ekonomi kreatif terus tumbuh dan disebut sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Novita menyampaikan penilaian tersebut pada Kamis (29/1/2026) dengan menegaskan bahwa negara belum sepenuhnya hadir dalam memberikan perlindungan bagi pekerja kreatif.

Kerentanan Pekerja Kreatif di Tengah Pertumbuhan Ekonomi

Novita menilai perlindungan paling lemah dialami oleh pekerja lepas dan gig worker yang mendominasi sektor ekonomi kreatif.

Ia menyebut pertumbuhan ekonomi kreatif tidak diiringi dengan peningkatan kesejahteraan pekerja sehingga menciptakan paradoks yang harus segera diselesaikan.

Sebagian besar pekerja kreatif disebut bekerja tanpa kontrak jangka panjang dan tidak memiliki jaminan sosial yang memadai.

Kerentanan tersebut semakin diperparah oleh percepatan adopsi teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence yang mulai menggantikan pekerjaan kreatif dasar.

Sepanjang 2025, sejumlah subsektor ekonomi kreatif dilaporkan mengalami gelombang pemutusan hubungan kerja akibat otomatisasi.

"Transformasi teknologi tidak boleh mengorbankan manusia dan negara harus hadir memastikan proses transisi berjalan adil," ungkapnya.

Dorongan Reformasi Perlindungan dan HKI

Novita juga menyoroti masih lebarnya kesenjangan akses jaminan sosial bagi pekerja kreatif.

Banyak pekerja kreatif disebut belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga tidak memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja, hari tua, dan pensiun.

Ia menilai program pemerintah seperti layanan kesehatan gratis sudah positif, namun belum menyentuh akar persoalan perlindungan pekerja kreatif.

Novita mendorong penerapan skema iuran jaminan sosial yang fleksibel dan menyesuaikan karakter pekerjaan kreatif yang tidak tetap serta berkontrak pendek.

Selain itu, ia juga mendorong percepatan kebijakan Hak Kekayaan Intelektual sebagai aset bankable agar dapat menjadi sumber pembiayaan resmi bagi pekerja kreatif.

Kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan akses pekerja kreatif terhadap pembiayaan dan perlindungan asuransi.

Masalah lain yang disoroti adalah transparansi royalti dan perlindungan hak cipta di tengah maraknya pembajakan digital.

Sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional kerap dikritik karena dinilai kurang transparan dan lambat.

Novita menegaskan perlindungan pekerja kreatif harus dibangun secara menyeluruh dengan memperkuat tiga pilar utama.

Tiga pilar tersebut meliputi transparansi HKI, pendapatan yang stabil, dan perlindungan sosial.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masa depan ekonomi kreatif bergantung pada keadilan sosial.

Tanpa perlindungan pekerja hari ini, menurutnya, industri kreatif yang berkelanjutan tidak akan terwujud.

Penulis :
Aditya Yohan