
Pantau - Pengamat politik dan isu intelijen Boni Hargens menilai kemandirian Polri dari intervensi politik praktis menjadi jaminan agar hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan afiliasi politik atau kepentingan kekuasaan sesaat.
Boni Hargens menyatakan dukungan terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menolak usulan penempatan Polri di bawah kementerian.
Ia menegaskan bahwa dalam konteks negara hukum demokratis, kemandirian lembaga penegak hukum merupakan prasyarat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu cabang pemerintahan, sebagaimana ia ungkapkan, "Dalam konteks negara hukum demokratis, kemandirian lembaga penegak hukum menjadi prasyarat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu cabang pemerintahan".
Menurutnya, sikap Kapolri tersebut bukan sekadar resistensi institusional, melainkan mencerminkan sikap kenegarawanan yang diperlukan untuk menjaga arsitektur demokrasi Indonesia.
Ia menilai perdebatan mengenai posisi Polri tidak hanya berkaitan dengan persoalan teknis administratif, tetapi menyangkut filosofi dasar penyelenggaraan negara.
Boni mengingatkan konsep trias politica sebagai kerangka dasar demokrasi Indonesia yang terdiri dari legislatif, yudikatif, dan eksekutif sebagai pilar kekuasaan yang setara.
Ia menilai Polri memiliki karakteristik unik sebagai institusi penegak hukum yang tidak dapat disamakan dengan lembaga eksekutif biasa, sebagaimana ia menyampaikan, "Fungsi penegakan hukum memerlukan independensi dari tekanan politik agar dapat menjalankan tugasnya secara objektif".
Menurutnya, penempatan Polri sebagai bagian integral dari eksekutif akan menimbulkan konflik kepentingan karena institusi pengawas hukum justru menjadi bagian dari objek pengawasan.
Ia menambahkan bahwa UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas menempatkan Polri di bawah presiden sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala eksekutif.
Pandangan tersebut ditegaskan melalui pernyataannya, "Polri harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang berkuasa".
Boni memperingatkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian akan membuka peluang politisasi penegakan hukum, yang dapat menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan, sebagaimana ia ungkapkan, "Ketika Polri diperlakukan sebagai kementerian atau lembaga yang bersifat politis dan birokratis, maka prinsip supremasi hukum akan tergantikan dengan hukum sebagai alat kekuasaan".
Ia menilai reformasi Polri sejati terletak pada transformasi budaya organisasi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan perubahan rekrutmen, pendidikan, dan promosi, sebagaimana ditegaskannya, "Ini memerlukan perubahan dalam sistem rekrutmen, pendidikan, dan promosi yang menghargai integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap hak asasi manusia".
Di sisi lain, Boni mengingatkan agar agenda reformasi Polri tidak dijadikan alat politik sesaat, karena reformasi sejati membutuhkan komitmen jangka panjang dan keberanian menjaga independensi institusi, sebagaimana ia merangkum pandangannya, "Sikap kenegarawanan Kapolri dalam mempertahankan independensi Polri mencerminkan pemahaman mendalam tentang arsitektur demokrasi Indonesia dan komitmen terhadap supremasi hukum sebagai fondasi negara hukum yang demokratis".
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








