
Pantau - Polda Riau memberhentikan dengan tidak hormat sebanyak 12 personel Polri karena terbukti melakukan pelanggaran kategori berat melalui prosesi upacara di Pekanbaru yang dihadiri jajaran kepolisian setempat.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah tegas dan bentuk komitmen institusi untuk menjaga marwah serta integritas Polri.
Ia menyatakan pemecatan anggota merupakan keputusan yang berat namun harus diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kapolda menekankan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana serius lainnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Polda Riau tetap membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi agar kinerja positif turut mendapat perhatian.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan para personel beragam, mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelanggaran lainnya meliputi penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkotika, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dua belas personel yang di-PTDH adalah Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







