
Pantau - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah.
Langkah percepatan penetapan WPR dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya mineral secara legal dan terkontrol.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, usulan wilayah pertambangan ini memang harus dikonsultasikan dengan DPR. Karena itu, Komisi XII mendorong agar WPR yang telah diusulkan dapat segera ditetapkan", ungkap Bambang Patijaya dalam rapat kerja dengan Kementerian ESDM.
Laporan Rapat Kerja Komisi XII dengan Kementerian ESDM
Rapat kerja antara Komisi XII DPR RI dan Kementerian ESDM dilaksanakan di Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 29 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, Kementerian ESDM melaporkan bahwa sebanyak 37 provinsi telah mengajukan wilayah pertambangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 provinsi mengajukan perubahan wilayah pertambangan.
Sementara itu, 13 provinsi tidak mengajukan perubahan terhadap wilayah pertambangan mereka.
Penetapan WPR dinilai sebagai langkah krusial agar pemerintah daerah dapat segera menjalankan fungsi operasional dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
Tanpa adanya penetapan WPR, masyarakat berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum dalam memanfaatkan potensi pertambangan di wilayahnya.
Kepastian Hukum dan Peran Negara
Percepatan penetapan WPR dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memberikan ruang lebih besar kepada rakyat dalam mengelola sumber daya alam.
Dengan adanya mekanisme yang sah, negara tetap memiliki kendali melalui regulasi dan pengawasan.
"Ketika WPR sudah ditetapkan, negara hadir melalui aturan dan pengawasan, sementara masyarakat mendapatkan kepastian hukum", ia mengungkapkan.
Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut juga menegaskan pentingnya peran negara dalam mengatur dan mengawasi, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Komisi XII DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses penetapan WPR agar tidak berlarut-larut.
Komisi XII juga memastikan bahwa proses tersebut benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
- Penulis :
- Arian Mesa








