
Pantau - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikdasmen bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menandatangani Nota Kesepahaman dan Rencana Kerja Sama Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui pernyataan tertulis di Jakarta.
Kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen kedua belah pihak dalam pengembangan, pembinaan, pelindungan bahasa dan sastra, serta penguatan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Kepulauan Riau.
Implementasi Peraturan dan Penguatan Sinergi
Kepala Badan Bahasa Kemendikdasmen, Hafidz Muksin, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menunjukkan komitmen konkret melalui Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Tim Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Komitmen tersebut juga diperkuat dengan adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.4/7446/SJ Tahun 2025 yang mendukung pelaksanaan pengawasan bahasa secara nasional.
Kolaborasi antara Kemendikdasmen dan Kementerian Dalam Negeri mencerminkan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjunjung tinggi Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.
Peran Pemerintah Daerah dan Dukungan Gubernur
Hafidz Muksin mengingatkan bahwa pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra membutuhkan keseriusan, kolaborasi berkelanjutan, serta keterlibatan aktif dari semua pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengembangkan, membina, melindungi bahasa dan sastra daerah, menjaga relevansinya dengan perkembangan zaman, serta menjadikannya sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa.
Amanat ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyatakan dukungannya terhadap pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia, terutama di ruang publik dan dalam tata naskah dinas.
"Bahasa Indonesia merupakan perekat persatuan bangsa yang harus dijaga dan dipelihara secara berkelanjutan", ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa hal ini sangat penting mengingat karakter wilayah Kepulauan Riau yang merupakan daerah kepulauan sekaligus daerah perbatasan.
"Sebagai daerah dengan masyarakat yang heterogen dan beragam latar belakang, bahasa Indonesia menjadi perekat utama dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, penggunaan bahasa Indonesia perlu terus disosialisasikan dan digalakkan secara konsisten", ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Arian Mesa








