Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kemkomdigi dan Pemprov Jatim Targetkan 20 Ribu Talenta Digital pada 2026, Siapkan Kebijakan Perlindungan Anak Digital

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemkomdigi dan Pemprov Jatim Targetkan 20 Ribu Talenta Digital pada 2026, Siapkan Kebijakan Perlindungan Anak Digital
Foto: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kedua dari kiri) dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (ketiga kiri) saat meluncurkan Talenta Digital Jatim Mendunia di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat 30/1/2026 (sumber: ANTARA/Willi Irawan)

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk mencetak hampir 20 ribu talenta digital pada tahun 2026.

Kolaborasi ini melibatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, akademisi, dan perusahaan global.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat Pemprov Jatim dalam program ini.

"Terima kasih kami hari ini senang sekali. Jawa Timur ini termasuk yang pertama untuk kerja sama talenta digital dengan pemerintah pusat yang diwakili oleh Kementerian Komdigi. Dan kami senang sekali target Ibu Gubernur luar biasa untuk tahun ini, hampir 20 ribu talenta digital", ungkapnya.

Pelatihan Teknologi Mutakhir dan Penguatan SDM Daerah

Meutya menilai target tersebut bersifat optimistis dan terukur karena telah dirancang secara matang.

Pelatihan talenta digital akan mencakup penguasaan teknologi terbaru, termasuk kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

Ia menyebut Jawa Timur memiliki sumber daya manusia dengan kemampuan digital yang kuat.

Bahkan, menurutnya, banyak talenta di Jawa Timur telah mampu mengadopsi teknologi mutakhir tanpa pelatihan formal, seperti yang ia temukan saat berkunjung ke Kota Malang.

Pemerintah pusat juga membuka ruang bagi penyesuaian fokus pengembangan talenta digital berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah.

Fokus tersebut bisa mencakup sektor kesehatan maupun bidang strategis lain yang menjadi perhatian Pemprov Jatim.

"Kolaborasi pusat dan daerah diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekosistem digital yang lebih merata dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan daya saing sumber daya manusia di tingkat nasional maupun global", ia mengungkapkan.

Kebijakan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Dalam konteks perlindungan anak di era digital, Meutya menjelaskan bahwa kebijakan penundaan akses akun anak hingga usia 16 tahun sedang disiapkan secara teknis.

Kebijakan tersebut ditargetkan dapat diterapkan dalam beberapa bulan ke depan.

Meutya menekankan pentingnya pengurangan ketergantungan anak terhadap gawai.

Salah satu langkah yang diusulkan adalah pengaturan penggunaan perangkat digital di sekolah selama proses belajar mengajar.

Ia berharap kebijakan ini dapat diturunkan hingga ke tingkat kabupaten dan kota oleh pemerintah daerah.

Hal ini dilakukan agar implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas dapat berjalan optimal dan selaras dengan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

"Tidak menutup kemungkinan regulasi tersebut akan ditingkatkan menjadi undang-undang apabila dinilai diperlukan, mengingat dukungan DPR terhadap kebijakan perlindungan anak di era digital cukup kuat", tambahnya.

Penulis :
Arian Mesa