Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Banggar DPR Nilai Mundurnya Petinggi OJK dan BEI Sebagai Teladan Etik, Soroti Kebijakan Free Float

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Banggar DPR Nilai Mundurnya Petinggi OJK dan BEI Sebagai Teladan Etik, Soroti Kebijakan Free Float
Foto: (Sumber: Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah saat ditemui usai Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025). ANTARA/Bayu Saputra/aa.)

Pantau - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menilai pengunduran diri jajaran pimpinan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk pertanggungjawaban etik yang patut diapresiasi dan dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyebut bahwa keteladanan seperti ini masih jarang terjadi dan menunjukkan bahwa integritas di kalangan pengurus, regulator, dan pengawas pasar modal masih terjaga.

"Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor," ungkapnya.

Said menyampaikan apresiasi atas pengunduran diri Iman Rachman sebagai Direktur Utama BEI, Mahendra Siregar sebagai Ketua OJK, Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, serta Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua OJK.

Pengunduran Diri Harus Diikuti Penyempurnaan Kebijakan Free Float

Meski mengapresiasi langkah etik tersebut, Said menekankan bahwa pengunduran diri saja tidak cukup.

Ia menegaskan perlunya penyempurnaan kebijakan pasar modal, terutama terkait aturan free float agar tidak terjadi manipulasi pasar dan untuk meningkatkan transparansi.

Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK dan BEI pada 3 Desember 2025, telah disepakati sejumlah kebijakan penting terkait free float, antara lain:

Arah kebijakan free float:

  • Meningkatkan likuiditas pasar saham
  • Mencegah manipulasi harga
  • Meningkatkan transparansi
  • Membangun kepercayaan investor
  • Memperkuat pendalaman pasar modal

Tujuan kebijakan free float harus:

  • Dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif
  • Menguatkan basis investor domestik
  • Diberikan insentif dan pengawasan yang efektif
  • Menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan

Ketentuan teknis free float yang disepakati:

  • Saham yang dihitung saat IPO hanya yang ditawarkan ke publik
  • Pemegang saham sebelum IPO tidak dihitung sebagai free float
  • Emiten baru wajib mempertahankan minimal free float selama satu tahun
  • Usulan peningkatan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 10–15% sesuai kapitalisasi pasar

Manfaat pasar modal diarahkan untuk mendukung perekonomian nasional, khususnya penguatan perusahaan skala kecil dan menengah.

Said memastikan bahwa empat poin tersebut akan menjadi dasar pengawasan Komisi XI DPR dalam evaluasi dan penguatan kebijakan pasar modal ke depan.

"Selain itu, tentu nanti kami akan membahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra, Pak Inarno, dan Pak Mirza, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK," pungkasnya.

 

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf