Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Setujui Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan HAM oleh Pelaku Usaha

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Presiden Prabowo Setujui Penyusunan Perpres Penilaian Kepatuhan HAM oleh Pelaku Usaha
Foto: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat wawancara usai melakukan penandatangan kerja sama dengan Uncen di Kota Jayapura, Papua (sumber: ANTARA/Qadri Pratiwi)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan izin prakarsa kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.

"Hadirnya Perpres ini nantinya untuk memastikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam praktik bisnis di Indonesia sekaligus menjadi langkah maju bagi Indonesia dalam upaya penegakan HAM di sektor bisnis", ungkapnya.

Persetujuan Presiden merupakan tindak lanjut atas surat pengajuan dari Menteri HAM yang dikirimkan pada Mei dan September 2025.

Usulan tersebut juga telah memperoleh dukungan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.

Penyusunan Perpres Libatkan Berbagai Pihak

Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa penyusunan Rancangan Perpres ini merupakan bagian penting dalam memperkuat implementasi prinsip bisnis dan HAM di Indonesia.

Dalam konteks hubungan bisnis dan HAM, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi setiap warga negara.

Perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi, mencegah pelanggaran HAM dalam kegiatan usahanya, serta bertanggung jawab terhadap pemulihan korban.

Dengan keluarnya persetujuan izin prakarsa ini, Kementerian HAM akan melanjutkan ke tahap pembahasan bersama kementerian dan lembaga pemerintah terkait.

Pembahasan akan melibatkan Tim Nasional Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) serta masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap isu HAM dalam dunia usaha.

Proses penyusunan ini akan mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi yang bermakna.

Rancangan Perpres ditargetkan selesai pada tahun 2026 dan mulai disosialisasikan kepada pelaku usaha pada 2027.

"Dan tahun 2028, penegakannya bersifat wajib dan mengikat", ia mengungkapkan.

Dasar Hukum dan Instruksi Koordinasi

Dalam surat tertanggal 29 Januari 2026, Mensesneg Prasetyo menekankan bahwa penyusunan Rancangan Perpres harus dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang relevan.

"Penyusunan regulasi ini juga harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan", tegasnya.

Rapat pembahasan lintas kementerian/lembaga pun diminta agar sudah dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya persetujuan prakarsa.

Perpres ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) dalam praktik bisnis.

Regulasi ini juga diharapkan memperkuat komitmen negara dalam menciptakan praktik usaha yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan sejalan dengan standar nasional serta internasional di bidang HAM.

Penulis :
Shila Glorya