Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BPOM Gandeng Praktisi Hukum untuk Perkuat Penegakan Hukum Obat dan Makanan di Era KUHP Baru

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BPOM Gandeng Praktisi Hukum untuk Perkuat Penegakan Hukum Obat dan Makanan di Era KUHP Baru
Foto: Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyampaikan sambutan dalam agenda seminar tentang efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana sediaan farmasi dan pangan olahan dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru di Gedung BPOM RI, Jakarta, Kamis 29/1/2026 (sumber: BPOM)

Pantau - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng praktisi hukum dari berbagai sektor untuk memperkuat kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani tindak pidana sediaan farmasi dan pangan olahan.

Langkah ini melibatkan unsur Polri, Kejaksaan Agung, serta kalangan akademisi, guna menyamakan pemahaman terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa perubahan regulasi membawa konsekuensi besar terhadap pola penegakan hukum.

"Perubahan regulasi membawa konsekuensi besar terhadap pola penegakan hukum. Oleh karena itu, sinergi lintas sektor menjadi kunci agar perlindungan kesehatan masyarakat tetap optimal dan berkeadilan," ungkapnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu siap dalam menghadapi dinamika baru agar perlindungan terhadap masyarakat tetap berjalan optimal dan adil.

Seminar Nasional Jadi Sarana Penguatan PPNS

Upaya penguatan kapasitas PPNS dilakukan melalui Seminar Nasional Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Obat dan Makanan.

Seminar ini digelar dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-25 BPOM pada Kamis, 29 Januari 2026.

Acara diselenggarakan secara luring di Auditorium Gedung Merah Putih, Kantor BPOM Jakarta, dan juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

Mengusung tema efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana sediaan farmasi dan pangan olahan, seminar ini fokus pada implikasi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.

Taruna Ikrar juga menekankan pentingnya peran aktif pelaku usaha dan masyarakat dalam pengawasan obat dan makanan.

"Penegakan hukum harus berjalan seimbang dengan upaya pencegahan dan edukasi," ia mengungkapkan.

Brigjen Pol. Iksantyo Bagus Pramono dari Polri menjelaskan dinamika perubahan ketentuan pidana pasca-KUHP baru, serta menyoroti peran strategis PPNS BPOM dalam sistem penegakan hukum nasional.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa transformasi terhadap sistem hukum pidana nasional.

Menurutnya, pendekatan baru bersifat lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif, namun tetap tegas terhadap tindak pidana yang membahayakan kesehatan masyarakat.

"Penerapan Single Prosecution System dalam kerangka Integrated Criminal Justice System sangat penting, dengan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap awal penanganan perkara," tegasnya.

Akademisi Soroti Urgensi Harmonisasi Regulasi

Dari kalangan akademisi, para pakar hukum menyoroti dampak regulasi baru terhadap perlindungan kesehatan masyarakat.

Mereka juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pangan olahan yang mengandung bahan berbahaya.

Harmonisasi regulasi dan kolaborasi antarlembaga menjadi sorotan utama dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap tantangan ke depan.

Penulis :
Shila Glorya