
Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan bahwa banjir di Kota Medan bukan lagi peristiwa insidental, melainkan siklus tahunan yang disebabkan oleh persoalan struktural yang belum terselesaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI ke Kota Medan dalam rangka pengawasan penanganan pascabencana dan kesiapsiagaan menghadapi bencana.
“Banjir di Kota Medan terjadi hampir setiap tahun. Ini menandakan ada persoalan mendasar, mulai dari kondisi sungai yang dangkal, drainase yang tidak optimal, hingga tata ruang kota yang tidak ramah bencana,” ungkapnya.
Sungai Menyempit dan Drainase Tidak Optimal
Salah satu penyebab utama banjir adalah pendangkalan sungai yang telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa normalisasi yang memadai.
Padahal, kewenangan untuk normalisasi sungai berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Singgih mengungkapkan bahwa ada sungai di Medan yang seharusnya memiliki lebar enam meter, namun kini hanya tersisa dua hingga tiga meter akibat sedimentasi dan penyempitan.
Selain itu, sistem drainase Kota Medan juga dinilai tidak optimal karena banyak saluran air tertutup bangunan permanen, sehingga aliran air terhambat saat terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Permukiman yang padat di bantaran sungai juga menjadi perhatian serius, karena mempersempit aliran air dan menyulitkan akses alat berat untuk pengerjaan normalisasi.
“Hampir di seluruh sisi sungai di Medan sudah ditempati warga. Ini menjadi dilema besar karena alat berat pun sulit masuk untuk normalisasi,” ujar Singgih.
Dampak Banjir dan Dorongan DPR
Banjir besar yang terjadi pada akhir November 2025 berdampak luas di Kota Medan, mencakup 19 kecamatan, 57 kelurahan, dan 216 lingkungan.
Sebanyak 26.188 jiwa dari 21.465 kepala keluarga terdampak banjir, dengan 19.014 rumah terendam air.
Tercatat 305 titik pengungsian didirikan, sementara kerusakan rumah mencapai 384 unit rusak ringan, 157 unit rusak sedang, dan 99 unit rusak berat.
Komisi VIII DPR RI mendorong Pemerintah Kota Medan untuk segera mengajukan proposal normalisasi sungai kepada Kementerian PU.
Mereka juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kabupaten karena aliran sungai yang melintasi lebih dari satu wilayah administratif.
“Tanpa sinergi pusat dan daerah, Medan akan terus berada dalam ancaman banjir yang sama setiap tahun,” tegas Singgih.
- Penulis :
- Gerry Eka








