Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kecelakaan Mobil Terobos Palang Pintu di Cilacap, KAI Tegaskan Akibat Pelanggaran Pengguna Jalan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kecelakaan Mobil Terobos Palang Pintu di Cilacap, KAI Tegaskan Akibat Pelanggaran Pengguna Jalan
Foto: (Sumber: Sebuah mobil mengalami kecelakaan setelah menerobos palang pintu perlintasan sebidang JPL 04 Kesugihan-Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/2/2026) pagi. ANTARA/HO-KAI Purwokerto.)

Pantau -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan kecelakaan mobil di perlintasan sebidang JPL 04 Kesugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, terjadi akibat pelanggaran pengguna jalan yang menerobos palang pintu saat kereta api melintas.

Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As’ad Habibuddin, mengatakan insiden tersebut terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 05.10 WIB.

Kereta api yang melintas saat kejadian adalah KA 2711 Bungtalun Service yang merupakan angkutan semen.

"Seluruh kru kereta api dalam kondisi selamat. Akibat kejadian tersebut, KA sempat berhenti selama kurang lebih 10 menit untuk penanganan awal di lokasi," ungkap M As’ad Habibuddin.

KAI menyesalkan masih adanya pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang meskipun palang pintu dan rambu peringatan telah terpasang.

Tindakan menerobos palang pintu yang tertutup dinilai sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.

Dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan diwajibkan berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain di perlintasan.

Pasal 296 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pelanggar berupa denda maksimal Rp750.000 atau kurungan maksimal tiga bulan.

KAI mengingatkan bahwa pengguna jalan tetap wajib berhenti sejenak, melihat kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas karena kereta api memiliki hak utama meskipun perlintasan belum dilengkapi palang pintu.

Mobil Honda Brio putih bernomor polisi R-1685-LA yang terlibat kecelakaan dikemudikan perempuan berinisial M (63), warga Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.

Pengemudi mobil tersebut dilaporkan hanya mengalami luka ringan dengan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Penulis :
Aditya Yohan