
Pantau - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendesak penguatan regulasi anti monopoli untuk memberantas praktik kartel pangan yang masih marak terjadi di Indonesia, seperti pada komoditas minyak goreng, beras, gula rafinasi, dan bawang putih.
Kartel Dinilai Picu Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok
Menurut Darmadi, praktik kartel menyebabkan harga kebutuhan pokok naik secara tidak wajar akibat pemusatan kekuatan ekonomi pada segelintir pelaku usaha besar.
Ia menilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum cukup kuat dalam memberantas praktik kartel tersebut, sehingga diperlukan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Monopoli.
"Kalau RUU ini tidak mampu menyelesaikan secara tegas, lebih baik judulnya diganti saja," ungkapnya dalam pertemuan yang membahas revisi UU tersebut.
Darmadi menegaskan bahwa pengaturan harga oleh kelompok tertentu sudah berlangsung lama dan telah merugikan masyarakat luas.
Ia menyebut hal itu sebagai alasan utama disusunnya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
DPR dan KPPU Sepakat Tutup Celah Hukum
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyampaikan bahwa revisi UU Anti Monopoli bertujuan untuk menghapus praktik monopoli yang merugikan konsumen dan negara.
Ia juga menegaskan pentingnya mencegah persaingan usaha tidak sehat serta melindungi masyarakat dari ketidakadilan harga.
"RUU ini harus bisa menjamin keadilan bagi rakyat dalam mengakses kebutuhan pokok," ia mengungkapkan dalam forum yang dihadiri berbagai pihak.
Pertemuan tersebut turut melibatkan akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), pelaku usaha, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, serta pimpinan KPPU Pusat.
Revisi RUU ini ditujukan untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pemain besar dalam mengendalikan harga kebutuhan pokok secara sepihak.
- Penulis :
- Arian Mesa








