Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polda Bali Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp8 Miliar, Libatkan 35 WNA India Bermodus Turis

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polda Bali Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp8 Miliar, Libatkan 35 WNA India Bermodus Turis
Foto: (Sumber: Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya (kanan) didampingi Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan (kiri) menunjukkan barang bukti dan tangkapan layar situs judi online saat konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (7/2/2026).ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/bar.)

Pantau - Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil membongkar sindikat judi daring internasional yang dijalankan oleh 35 warga negara India dari dua vila mewah di Kabupaten Badung, Bali._

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menyatakan awalnya 39 WNA India diamankan, namun setelah penyelidikan intensif hanya 35 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 lainnya berstatus saksi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber terhadap akun Instagram “Rambetexchange” yang mempromosikan situs judi “Ram Betting Exchange”.

Beroperasi dari Vila, Menyamar Sebagai Turis

Situs yang dijalankan secara terselubung tersebut menyediakan layanan deposit, penarikan, dan dukungan judi daring yang ditujukan terutama bagi warga India, termasuk turis India di Bali.

Dua lokasi utama operasi berada di vila Jalan Subak Daksina No. 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, dan vila Jalan Raya Munggu No. 75, Desa Cepaka, Tabanan.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 3 Februari 2026, dan para pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Para tersangka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis, namun menjadikan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian utama.

Omzet Miliaran Rupiah dan Rekrutmen Sistematis

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, menyampaikan bahwa jaringan ini mulai beroperasi sejak November 2025.

Omzet situs diperkirakan mencapai sekitar Rp4,3 miliar per lokasi per bulan, dengan total estimasi antara Rp7–8 miliar setiap bulan.

Setiap tersangka direkrut oleh warga India lainnya, digaji sekitar Rp5 juta per bulan, dan datang ke Bali karena tidak memiliki pekerjaan di negara asal.

Para pelaku mengelola transaksi dan aktivitas situs menggunakan 15 laptop, 42 ponsel, 3 komputer, 3 monitor, dan 2 router yang kini telah disita sebagai barang bukti.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 426 ayat (1) KUHP No. 1 Tahun 2023.

Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Polda Bali masih terus mengembangkan kasus ini dengan koordinasi bersama instansi terkait, guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Penulis :
Ahmad Yusuf