Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menhut Tegaskan Larangan Nasional Atraksi Gajah Tunggang, Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menhut Tegaskan Larangan Nasional Atraksi Gajah Tunggang, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Foto: Ilustrasi - Seekor gajah dengan pawangnya yang berpakaian Sinterklas, membawa seorang anak berkeliling kawasan Taman Wisata Candi Borobudur (TWCB), Borobudur, Magelang, Jateng (sumber: FOTO ANTARA/Anis Efizudin)

Pantau - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah jika masih menemukan atraksi gajah tunggang di lembaga konservasi di Indonesia.

Ia menegaskan bahwa praktik penunggangan gajah, baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial, sudah dilarang secara total melalui surat edaran resmi dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Kami berharap kepada publik, kepada netizen, citizen journalism kalau masih ada yang menunggangi gajah, atau melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu kesejahteraan gajah di mana pun, mohon dilaporkan kepada kami," ungkapnya.

Larangan Berlaku Secara Nasional dan Disertai Sanksi

Kemenhut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.6 Tahun 2025 yang mengatur tentang penghentian peragaan gajah tunggang di lembaga konservasi.

Larangan ini berlaku secara nasional dan ditujukan kepada seluruh pemilik izin lembaga konservasi yang memelihara gajah.

"Kita sudah melakukan larangan secara total penunggangan gajah. Sudah tidak boleh lagi ada satu lembaga konservasi pun yang boleh melakukan penunggangan gajah untuk turisme," tegas Raja Juli Antoni.

Lembaga konservasi yang masih melakukan atraksi gajah tunggang akan dikenai sanksi, termasuk ancaman pencabutan izin operasional.

Kemenhut juga akan mengintensifkan pengawasan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di berbagai wilayah.

"Sekali lagi kami akan enforce, kami akan tegaskan bahwa penunggangan gajah untuk kepentingan apa pun, terutama untuk turisme, itu sudah dilarang secara total di Indonesia," ia mengungkapkan.

Gajah Merupakan Satwa Dilindungi dan Terancam Punah

Praktik atraksi gajah tunggang sebelumnya mendapat sorotan masyarakat karena masih dilakukan oleh sejumlah kebun binatang dan lembaga konservasi.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa atraksi gajah tunggang tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa (animal welfare).

Gajah (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi yang masuk dalam daftar merah IUCN dan berstatus sangat terancam punah (critically endangered).

Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan gajah harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh tanggung jawab.

Penulis :
Arian Mesa