
Pantau - Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, Suharto, menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok terjadi jauh sebelum tunjangan hakim dinaikkan.
Hal tersebut disampaikan Suharto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta.
"Di proses mana ini yang sedang berjalan? Nanti Anda lihat. Saya yakin 100 persen yakin bahwa proses ini (dugaan korupsi) jauh sebelum hakim naik gaji atau naik tunjangan fasilitas keuangannya," ungkapnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul penyelidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap dalam proses eksekusi perkara sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Kronologi Perkara dan Keterlibatan Hakim
Proses eksekusi sengketa lahan dimulai dari putusan tingkat pertama di PN Depok, dilanjutkan ke tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan yang memenangkan perkara sejak 2023, mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025.
Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilakukan, sementara masyarakat mengajukan upaya PK atas putusan tersebut.
MA menjelaskan bahwa proses eksekusi merupakan rangkaian panjang dan tidak bisa dikaitkan langsung dengan momen pencairan tunjangan hakim.
"Kalau substansi persoalannya proses eksekusi, sejatinya proses eksekusi itu panjang. Hanya meledaknya lima hari setelah hakim terima gaji baru, tapi apakah betul proses eksekusi itu setelah gaji baru ini terbit atau cair?" ia mengungkapkan.
Dalam kasus ini, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya (YOH) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Mereka diduga melakukan persekongkolan dengan pihak PT KD untuk mempercepat proses eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi.
Imbalan Rp850 Juta dan Status Hukum Tersangka
Menurut KPK, EKA dan BBG meminta YOH untuk menjadi perantara komunikasi dengan PT KD.
YOH kemudian menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp1 miliar kepada PT KD, namun angka tersebut ditawar dan disepakati menjadi Rp850 juta.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, MA akan memberhentikan sementara ketiganya dari jabatannya di PN Depok.
"Peristiwa ini mencederai harkat, martabat, kehormatan, dan muruah institusi peradilan," tegas MA dalam pernyataan resminya.
Selain tiga pejabat PN Depok, KPK juga menetapkan dua tersangka dari PT KD, yakni Direktur Utama Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER).
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 tentang kenaikan tunjangan hakim sebelumnya telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada bulan September 2025.
- Penulis :
- Leon Weldrick








