
Pantau - Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH menilai desain kelembagaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji telah tepat secara konseptual dan normatif sehingga tidak diperlukan perubahan struktur mendasar dalam revisi undang-undang tersebut.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan "Struktur kelembagaan tidak memerlukan perubahan mendasar dan penyempurnaannya diarahkan kepada efektivitas implementasi," dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menjelaskan dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang Keuangan Haji bahwa penguatan yang diperlukan lebih diarahkan pada efektivitas implementasi, khususnya pada aspek koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi.
Sistem Dua Organ Tetap Dipertahankan
Secara desain kelembagaan, BPKH dibentuk sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dalam mengelola keuangan haji.
BPKH memiliki mandat menerima dana haji, mengembangkan investasi, melakukan pengeluaran sesuai peruntukan, serta menyampaikan pertanggungjawaban berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, struktur organ BPKH terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas yang dikenal sebagai sistem dua organ atau two board system.
Badan Pelaksana menjalankan fungsi eksekusi dan operasional termasuk pengambilan keputusan investasi.
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan kinerja Badan Pelaksana.
Menurut Fadlul, penguatan struktur tidak perlu diarahkan pada perubahan sistem dua organ tersebut, melainkan pada penegasan kewenangan secara lebih operasional agar meningkatkan kelincahan dalam menjalankan fungsi inti sekaligus menjaga prinsip check and balance.
Pengawasan Berlapis dan Pemisahan Fungsi
Terkait hubungan koordinasi, mekanisme pengawasan telah memiliki dasar hukum yang jelas termasuk koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.
Laporan keuangan BPKH juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sehingga memperkuat sistem pengawasan.
Sistem pengawasan pengelolaan dana haji bersifat berlapis yang dimulai dari pengendalian internal dan manajemen risiko, pengawasan oleh Dewan Pengawas, koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, hingga audit eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam konteks Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat pemisahan fungsi antara pengelola dana dan penyelenggara layanan.
BPKH berfokus pada pengelolaan dan pengembangan investasi dana haji.
Kementerian Haji dan Umrah menjalankan fungsi pelayanan, regulasi, dan supervisi operasional.
- Penulis :
- Shila Glorya







