
Pantau - SETARA Institute membeberkan 10 isu prioritas dalam pemajuan prinsip bisnis dan hak asasi manusia di Indonesia pada 2026 melalui rilis outlook bersama Sustainable-Inclusive Governance Initiative.
Outlook tersebut memproyeksikan tantangan dan peluang strategis terkait tanggung jawab pelaku usaha dalam menegakkan HAM di tengah dinamika pembangunan nasional.
“Proyeksi ini akan krusial dalam menyatukan norma-norma HAM ke dalam aktivitas bisnis melalui sosialisasi dan kolaborasi bermakna antara negara entitas bisnis dan masyarakat sipil,” ujar Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan.
Sepuluh isu prioritas tersebut meliputi adopsi prinsip bisnis dan HAM dalam tata kelola sektor ekstraktif, skema perdagangan karbon yang akuntabel, perlindungan hukum pembela HAM lingkungan, reformasi hukum ketenagakerjaan berparadigma HAM, kondisi kerja layak di sektor ekstraktif, perlindungan pekerja sektor padat karya, kerangka hukum transisi energi berkeadilan, regulasi mandatori human rights due diligence, pendanaan hijau sektor keuangan, serta akses pemulihan bagi korban pelanggaran bisnis dan HAM.
Tantangan Ekstraktivisme dan Tingginya Aduan
SETARA menilai tantangan utama pemajuan bisnis dan HAM di Indonesia terletak pada model perekonomian yang masih bercorak ekstraktivisme.
Model tersebut memusatkan pembangunan pada pemanfaatan sumber daya alam dan ruang hidup dalam skala besar sehingga berisiko tinggi terhadap pelanggaran HAM.
“Berdasarkan data Komnas HAM pada tahun 2025 korporasi masih menjadi salah satu terlapor tertinggi untuk aduan dugaan pelanggaran HAM dengan 452 kasus,” kata Halili.
SETARA juga menyoroti pentingnya ruang partisipasi bermakna bagi warga negara dalam menentukan arah peta jalan ekonomi berkelanjutan.
Peluang Regulasi dan Tren Global
Di sisi lain, SETARA melihat peluang strategis melalui upaya pemerintah menyiapkan regulasi kepatuhan HAM bagi pelaku usaha melalui mekanisme uji tuntas HAM.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan dekade kedua implementasi Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM yang mendorong kewajiban kepatuhan HAM dalam hukum nasional.
Riset SETARA pada 2025 menunjukkan tren perusahaan sektor kelapa sawit dan pertambangan mulai menyesuaikan tata kelola bisnis dengan norma UNGPs.
Putusan Mahkamah Konstitusi dinilai progresif termasuk pemisahan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari Undang-Undang Cipta Kerja serta perluasan cakupan mekanisme anti-Strategic Litigation Against Public Participation.
“Pengesahan Central Java Agreement for Gender Justice yang mengikat terhadap dua pabrik garmen di Jawa Tengah besar beserta pembeli rantai pasoknya juga merupakan kemenangan bagi buruh-buruh perempuan di sektor padat karya untuk penghapusan kekerasan berbasis gender di tempat kerja,” ujar Halili.
- Penulis :
- Aditya Yohan








