
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan telah menyerahkan data lingkungan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait potensi peninjauan kembali pencabutan izin 28 perusahaan yang dikaitkan dengan banjir di Sumatera.
"Kami sudah meng-support semua data lingkungan ke (Satgas) PKH. Izin lingkungan kemarin, kata-kata cabut memang harus melihat situasionalnya" ujar Hanif usai aksi bersih dalam rangka Gerakan Indonesia ASRI Aman, Sehat, Resik, Indah di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 14 Februari 2026 pukul 14.03 WIB.
Ia menambahkan, "Jadi secara teknis, semua kajian berpeluang untuk dicabut. Namun berpeluang juga untuk dibina," terkait kemungkinan hasil evaluasi izin tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup saat ini menunggu arahan lebih lanjut dari Satgas PKH mengenai proses selanjutnya.
Penanganan langkah lanjutan pascabanjir di tiga provinsi Sumatera dilakukan oleh Satgas PKH sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 11 Februari, yang meminta jajaran pemerintah berlaku proporsional terhadap para pengusaha yang izin usahanya masih dalam tahap peninjauan dan pengkajian ulang.
Salah satu izin yang masih dikaji kembali adalah izin tambang emas di Martabe, Sumatera Utara, yang dikelola oleh PT Agincourt Resources (PT AR).
Sebelumnya, pada 20 Januari 2026, Satgas PKH mengumumkan terdapat 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena diyakini melanggar ketentuan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan belum ada proses administrasi lanjutan terkait pengumuman pencabutan izin tambang emas yang dikelola PT AR.
"Karena ada izin IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya atau perjanjian kontrak karya pertambangannya, dengan izin lingkungan amdal (analisis dampak lingkungan)-nya dan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Dan saya sudah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan, Pak Hanif, ya," kata Bahlil pada Jumat, 13 Februari.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hanif memastikan bahwa proses gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara tetap berjalan.
Gugatan tersebut dilayangkan karena keenam perusahaan diduga menjadi faktor penyebab banjir di wilayah tersebut.
"Jalan, ini sudah mau dibayar kok. Sidangnya sedang berlangsung di pengadilan," tegas Hanif.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







