Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri LH Pastikan Proses Hukum TPST Bantargebang Segera Naik ke Penyidikan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menteri LH Pastikan Proses Hukum TPST Bantargebang Segera Naik ke Penyidikan
Foto: (Sumber: Foto udara antrean truk di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi Jawa Barat, Rabu (15/10/2025). Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan untuk mengatasi timbunan sampah hingga puluhan juta ton per tahun. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.)

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan proses hukum terhadap pengelola TPST Bantargebang akan segera naik ke tahap penyidikan menyusul dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di lokasi tersebut, Sabtu, 14 Februari 2026 pukul 14.38 WIB.

"TPST Bantargebang hari ini sudah masuk ke tahap akhir, tahap final. Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dengan Korwas, dengan Polri. Mungkin dalam waktu sebentar akan naik ke penyidikan," ujar Hanif kepada wartawan setelah aksi bersih Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah di Bekasi, Jawa Barat.

Langkah tersebut diambil karena masifnya pencemaran lingkungan di wilayah pembuangan sampah Jakarta sehingga penegakan hukum dinilai tidak bisa dihindari.

Penindakan hukum itu disebut sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam menangani isu pencemaran lingkungan akibat belum maksimalnya pengelolaan sampah.

Hanif menyinggung bahwa TPST Bantargebang kini memiliki salah satu gunung sampah terbesar di dunia dengan timbunan mencapai 73 meter.

"Jadi, ini memang dengan legasi sampah atau timbulan sampah mencapai 55 juta ton. Itu akhirnya dampak lingkungannya cukup besar. Siapapun menterinya pasti harus mengambil langkah-langkah yang sama," katanya.

Pada Mei 2025, Kementerian Lingkungan Hidup secara resmi memproses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di TPST Bantargebang atas dugaan pelanggaran sanksi administratif paksaan pemerintah.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyatakan keputusan proses pidana dilakukan setelah pengawasan pada 10-12 April 2025 dan 7-9 Mei 2025.

Hasil pengawasan menyatakan UPST DLH Provinsi DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri.

Menteri Lingkungan Hidup sebelumnya menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024 tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah tanpa denda administratif kepada UPST DLH Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat.

KLH juga telah mengeluarkan Surat Peringatan Nomor S.47/I/I.3/GKM.2.5/B/04/2025 tertanggal 22 April 2025.

Penulis :
Ahmad Yusuf