Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Anggota Komisi III DPR Abdullah Tegaskan Revisi UU KPK Dibahas Bersama Presiden dan DPR

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Anggota Komisi III DPR Abdullah Tegaskan Revisi UU KPK Dibahas Bersama Presiden dan DPR
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI/am..)

Pantau - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Abdullah menyatakan tidak sepakat dengan pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Abdullah menilai revisi UU KPK tidak semata-mata merupakan inisiatif DPR karena dalam proses pembahasan saat itu Presiden mengirim tim perwakilan pemerintah untuk membahasnya bersama DPR.

Dengan demikian, revisi UU KPK dibahas dan disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah sesuai mekanisme konstitusi.

Ia menyampaikan, "Sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama,".

Abdullah menegaskan bahwa secara konstitusi tidak berarti Jokowi menolak UU KPK terbaru meskipun tidak menandatangani.

Ia menyatakan, "Karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,".

Polemik Revisi UU KPK

Sebelumnya, Joko Widodo mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama.

Jokowi juga menyinggung bahwa revisi UU KPK merupakan hasil inisiatif DPR saat dirinya menjabat presiden dan menyatakan tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

Proses pembentukan RUU KPK saat itu menuai polemik dan memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Para demonstran menyerukan istilah Reformasi Dikorupsi sebagai bentuk protes atas pengesahan UU KPK yang baru.

Penulis :
Ahmad Yusuf