
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang menyegel tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co di sejumlah lokasi karena dugaan pelanggaran administrasi barang impor dan praktik penyelundupan.
DPR dan Asosiasi Dukung Penindakan Tegas
Benny menilai tindakan penyegelan tersebut sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk membasmi mafia hukum dan praktik korupsi di sektor bea cukai.
Ia menyatakan, "Saya mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan Kakanwil Bea Cukai DKI Jakarta. Harus jadikan ini model dan contoh untuk daerah-daerah lain," di Jakarta, Senin.
Benny menegaskan masyarakat telah lama menunggu gebrakan tegas dari Kementerian Keuangan dalam memberantas korupsi dan impor ilegal.
Ia mengatakan, "Untuk membersihkan Bea Cukai dari praktik korupsi dibutuhkan langkah tegas seperti itu. Rakyat telah menunggu lama gebrakan tegas seperti ini,".
Dukungan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia APPI Arief Budiman terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
Arief menyatakan, "Kami mendukung seluruh kebijakan pemerintah,".
Ia menjelaskan aturan impor perhiasan yang diatur melalui klasifikasi Kode HS dalam kepabeanan bertujuan melindungi produsen manufaktur dan pengrajin perhiasan skala UMKM di seluruh Indonesia agar dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
Arief menyampaikan, "Saya melihat pemerintah melakukan terobosan dalam penegakan hukum, terutama dalam wilayah kepabeanan,".
Pakar Soroti Modus dan Potensi Jerat Hukum
Secara terpisah, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Pukat UGM Zaenur Rohman menilai pelanggaran impor dan ekspor marak terjadi dengan modus merekayasa kewajiban pemberitahuan impor barang.
Ia menjelaskan, "Jadi misalnya mulai dari klasifikasinya, atau juga mungkin barang setengah jadi dinyatakan sebagai barang jadi. Sehingga ini menghindari kewajiban-kewajiban yang harusnya dilakukan oleh importir. Tujuannya untuk memperoleh selisih harga dan kemudian tidak membayar kewajiban-kewajiban sebagaimana yang diwajibkan di dalam undang-undang Kepabeanan,".
Zaenur menyebut praktik tersebut merugikan negara karena pelaku tidak membayar cukai dan pajak sesuai ketentuan serta merupakan kejahatan ekonomi bermotif keuntungan.
Ia mendorong Bea Cukai memeriksa internal untuk memastikan apakah temuan tersebut melibatkan oknum aparat.
Ia menyatakan, "Apakah ini hanya sekadar lolos atau diloloskan karena adanya bentuk-bentuk suap atau gratifikasi dalam bentuk kickback?, ini yang kemudian harusnya didalami, Bea Cukai bisa bekerjasama dengan PPATK untuk mengetahui adanya potensi TPPU dan juga dengan aparat penegak hukum, apakah dengan kepolisian, KPK, atau Kejaksaan,".
Zaenur menilai jika toko perhiasan hanya memalsukan data kepabeanan dan merekayasa dokumen sehingga membayar lebih rendah atau nol maka dapat dikenakan Undang-Undang Kepabeanan.
Namun jika perusahaan menyuap pejabat Bea Cukai maka perlu dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ia menyampaikan, "Dimana keduanya memiliki ancaman yang juga sangat beragam, bahkan bisa sampai kepada pembubaran badan usaha kalau korporasinya terlibat,".
Ia mengapresiasi langkah Bea Cukai dalam menegakkan Undang-Undang Kepabeanan dan meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memanfaatkan momentum tersebut untuk bersih-bersih internal.
Ia menyatakan, "Memang betul bisa dikenakan denda hingga seribu persen terhadap mereka yang mengelabui ketentuan-ketentuan impor, tetapi yang jadi pertanyaan publik, ini sekadar kecanggihan si importir mengelabui aparat, atau aparatnya yang sudah masuk angin karena terkena suap atau gratifikasi? Jadi sekalian saja kalau menurut kami, misalnya Menteri Keuangan Purbaya memang mau bersih-bersih secara sungguh-sungguh, ungkap saja semuanya,".
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penyegelan tiga toko perhiasan mewah Tiffany & Co dilakukan karena dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing atau membayar lebih rendah dari nilai seharusnya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta melaporkan toko tersebut tidak dapat menunjukkan formulir Pemberitahuan Impor Barang PIB saat diverifikasi petugas.
Purbaya menyatakan, "Dicurigai ini selundupan atau nggak, disuruh kasih lihat formulir perdagangannya, mereka nggak bisa tunjukkan,".
Ia menegaskan penyegelan ini menjadi pesan bagi pelaku usaha lain agar tidak melakukan praktik serupa.
Ia mengatakan, "Ini pesan yang baik kepada pelaku bisnis yang nggak terlalu adil dan merugikan, sehingga pendapatan bea cukai dan pajak turun. Ke depannya, hal seperti itu nggak bisa mereka lakukan lagi,".
- Penulis :
- Shila Glorya







