
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M.
Kebijakan diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan sekaligus menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.
Terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan bahwa untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional diatur pada rentang waktu 20.30–01.30 WIB.
Sejumlah usaha lain juga memiliki batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman resmi.
Pelaku usaha yang tetap beroperasi wajib melakukan proses tutup buku atau “closed bill” satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Larangan dan Pengaturan Operasional
Pada hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.
Pemprov DKI melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
Andhika menyatakan, “Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujarnya.
Pertimbangkan Kondisi Ekonomi
Andhika menambahkan kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







