
Pantau - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan pentingnya penerapan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dalam penegakan hukum kesehatan sebagai bagian dari transformasi sistem hukum pidana nasional yang lebih adil, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, dalam Simposium dan Workshop Meet The Professors and Friends Me-Prof di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 14 Februari 2026.
Ia menyatakan bahwa penerapan keadilan restoratif menjadi langkah strategis untuk mencegah kriminalisasi tenaga medis yang telah bekerja sesuai standar profesi sekaligus memastikan hak pasien tetap terlindungi secara optimal dalam setiap proses penyelesaian sengketa medis.
"Undang-Undang UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mendorong penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa medis, dengan menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara tenaga medis dan pasien serta penyelesaian perkara secara berkeadilan," ungkap Otto.
Ia menegaskan tenaga medis menjalankan profesinya berdasarkan dua instrumen utama yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketaatan pada kode etik profesi.
"Kedua instrumen tersebut menjadi fondasi dalam menjamin profesionalisme tenaga kesehatan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga medis," tuturnya.
Perkuat Peran Majelis Disiplin Profesi
Otto menyoroti peran strategis Majelis Disiplin Profesi sebagai dasar penting bagi aparat penegak hukum dalam menentukan kelanjutan penanganan perkara agar proses hukum tetap mempertimbangkan aspek profesional, standar pelayanan, dan perlindungan bagi semua pihak.
Pemerintah melalui Kemenko Kumham Imipas terus mendorong harmonisasi kebijakan lintas sektor guna memperkuat kedudukan rekomendasi Majelis Disiplin Profesi sebagai dasar penerapan keadilan restoratif dan menciptakan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa medis.
Ia juga mendorong penyusunan pedoman nasional yang terintegrasi bagi aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan agar penerapan keadilan restoratif berjalan konsisten, transparan, dan berkeadilan.
Babak Baru Reformasi Hukum Pidana
Otto menjelaskan bahwa sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru dengan diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak 2 Januari 2026 yang menjadi tonggak transformasi hukum pidana nasional.
Reformasi tersebut diperkuat dengan lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memastikan implementasi norma hukum pidana berjalan efektif dan terintegrasi.
Menurutnya, reformasi hukum pidana nasional mengusung misi dekolonialisasi melalui penggantian regulasi peninggalan kolonial, demokratisasi dengan penguatan nilai-nilai Pancasila, konsolidasi sistem hukum pidana nasional, serta adaptasi dan harmonisasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan norma internasional.
Paradigma baru KUHP nasional mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat secara menyeluruh.
"Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara secara lebih konstruktif, adil, dan humanis,” ucap Otto.
Ia menekankan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan profesi kesehatan menjadi kunci membangun sistem hukum kesehatan yang berorientasi pada perlindungan masyarakat.
Acara yang diselenggarakan Departemen Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran tersebut dihadiri para profesor, dokter spesialis, akademisi, dan tenaga kesehatan guna memperkuat sinergi antara dunia medis dan sistem hukum nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa







