
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyesuaikan jam layanan pengurusan dokumen keimigrasian selama Ramadhan 1447 Hijriah di seluruh Indonesia.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman memastikan bahwa meskipun terdapat perubahan jam kerja, pelayanan publik tetap berjalan maksimal selama bulan suci tersebut.
"Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya," katanya.
Rincian Jam Layanan Selama Ramadhan
Selama Ramadhan 1447 Hijriah, layanan keimigrasian pada hari Senin hingga Kamis beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat.
Jam istirahat pada hari Senin hingga Kamis ditetapkan pada pukul 12.00 hingga 12.30 waktu setempat.
Pada hari Jumat, layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.30 waktu setempat dengan jam istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 waktu setempat.
Unit pelayanan paspor akhir pekan pada hari Sabtu dan Minggu tetap beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 waktu setempat dengan jam istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 waktu setempat.
Imbauan dan Informasi Tambahan
Masyarakat diimbau untuk mengonfirmasi jadwal unit pelayanan keimigrasian seperti mal pelayanan publik, unit kerja keimigrasian UKK, unit layanan paspor ULP, serta immigration lounge ke kantor imigrasi terdekat.
Konfirmasi diperlukan karena dimungkinkan terdapat penyesuaian tersendiri sesuai kebijakan masing-masing kantor imigrasi.
Informasi lebih lanjut terkait jadwal layanan dapat diakses melalui laman media sosial resmi setiap kantor imigrasi.
"Mewakili jajaran Imigrasi, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara Muslim di Indonesia. Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama Ramadhan," ucap Yuldi.
- Penulis :
- Leon Weldrick








