Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia-Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Sistem Jaminan Produk Halal

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Indonesia-Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Sistem Jaminan Produk Halal
Foto: (Sumber: Penandatanganan nota kesepahaman oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan CEO Saudi Halal Center (SHC) Abdulaziz Alrushodi dalam rangkaian Opening Ceremony Makkah Halal Forum di Makkah Chamber Exhibition & Events Center, Minggu (15/2/2026). (ANTARA/HO-BPJPH).)

Pantau - Indonesia dan Arab Saudi menjalin kerja sama strategis untuk penguatan sistem jaminan dan kualitas produk halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Saudi Halal Center, menegaskan komitmen kedua negara dalam membangun tata kelola halal global yang terintegrasi.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, "Kerja sama ini memperkuat fondasi sistem halal kedua negara melalui harmonisasi mekanisme, transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Indonesia memandang Arab Saudi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem halal global yang kredibel, transparan, dan saling terhubung," katanya.

Sinergi dan Implementasi Digital

Sinergi melalui nota kesepahaman (MoU) ini merupakan kelanjutan kerja sama sebelumnya yang ditandatangani di Riyadh pada 19 Oktober 2023.

Dalam sistem jaminan produk halal Indonesia, Saudi Halal Center yang berada di bawah koordinasi Saudi Food and Drug Authority (SFDA) diposisikan sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), mitra BPJPH dalam mekanisme pengakuan dan kerja sama lintas negara.

Penguatan kerja sama mencakup adopsi sistem digital terpadu dalam penerbitan sertifikat halal melalui pertukaran data dan informasi untuk meningkatkan efisiensi, menyederhanakan prosedur, dan mendukung transformasi digital sistem halal kedua negara.

Kesepakatan juga mengatur penggunaan logo halal Saudi Halal Center sebagai pengganti logo yang tercantum dalam MoU 2023, dengan pencantuman yang tunduk pada peraturan nasional masing-masing negara.

Label Halal dan Kepastian Hukum

Untuk produk yang masuk ke pasar Indonesia, label Halal Indonesia wajib dicantumkan sesuai ketentuan, dan dapat berdampingan dengan logo halal Saudi Halal Center.

Untuk produk yang masuk ke pasar Arab Saudi, pencantuman logo halal harus mengikuti regulasi setempat dan dapat berdampingan dengan Label Halal Indonesia jika diperkenankan.

MoU ini berlaku sejak tanggal penandatanganan untuk jangka waktu lima tahun dan akan diperpanjang otomatis sesuai kesepakatan kedua pihak.

Haikal menegaskan, "Dengan sinergi ini, BPJPH memastikan kerja sama jaminan produk halal kedua negara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen, dan dijalankan atas prinsip saling menguntungkan."

Penulis :
Ahmad Yusuf