
Pantau - Kementerian Perhubungan menegaskan operator yang menghentikan penerbangan perintis di Papua karena pertimbangan keamanan dan keselamatan tidak akan dikenai sanksi, menyusul insiden penembakan pesawat Smart Cakrawala Aviation yang menewaskan pilot dan kopilot.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa penerbangan perintis tetap dapat dilaksanakan dengan memastikan kondisi keamanan bandara tujuan terpenuhi, dan operator memiliki kewenangan penuh untuk menilai risiko dan memutuskan keberlanjutan operasional demi keselamatan.
Insiden Penembakan dan Dampaknya
Insiden terjadi pada 11 Februari 2026 di wilayah Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, menewaskan pilot dan kopilot Cessna Grand Caravan PK-SNR rute Tanah Merah – Danawage/Koroway Batu.
Penerbangan perintis dianggap layanan vital untuk mendukung konektivitas masyarakat Papua, termasuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, dan mobilitas dasar.
Kemenhub terus berkoordinasi dengan operator untuk meningkatkan kewaspadaan di daerah rawan keamanan yang saat ini termasuk risiko ekstrem.
Bandara Rawan dan Aman
Ditjen Hubud menghentikan sementara operasional penerbangan di 11 bandara/satuan pelayanan atau lapangan terbang rawan keamanan sampai kondisi dinyatakan kondusif:
- Satpel Koroway Batu
- Bandara Bomakia
- Satpel Yaniruma
- Satpel Manggelum
- Lapter Kapiraya
- Lapter Iwur
- Lapter Faowi
- Lapter Dagai
- Lapter Aboy
- Lapter Teraplu
- Lapter Beoga
Sementara 5 bandara dengan situasi rawan terkendali namun aman dengan pengamanan TNI/Polri tetap melayani penerbangan:
- Bandara Kiwirok
- Bandara Moanamani
- Satpel Sinak di Ilaga
- Satpel Agandugume di Ilaga
- Bandara Illu
Operasional akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan memenuhi standar keselamatan penerbangan.
Langkah Strategis Ditjen Hubud Pascainsiden
Langkah yang diambil meliputi:
- Surat resmi kepada TNI/Polri untuk peningkatan pengamanan.
- Instruksi koordinasi intensif dengan aparat keamanan bagi koordinator wilayah penerbangan perintis.
- Integrasi isu keamanan dalam safety assessment tahunan di Papua.
- Review klausul kontrak angkutan udara perintis, termasuk penguatan klausul force majeure terkait kondisi keamanan.
- Pemetaan bandara berdasarkan tingkat risiko dan penyusunan SOP khusus bagi awak pesawat di wilayah kritis.
- Koordinasi dengan Kemenko Polhukam serta aparat penegak hukum terkait investigasi insiden.
Ke depan, penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional dan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan akan ditekankan.
Lukman menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan adalah prioritas utama, dengan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan aparat keamanan, serta menyampaikan belasungkawa atas gugurnya pilot dan kopilot PK-SNR, menyebut mereka sebagai pahlawan transportasi.
- Penulis :
- Aditya Yohan







