Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Kurir Ganja 3 Kilogram Ditangkap Saat Jemput Paket Ekspedisi di Cipinang, Polisi Buru Jaringan di Atasnya

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kurir Ganja 3 Kilogram Ditangkap Saat Jemput Paket Ekspedisi di Cipinang, Polisi Buru Jaringan di Atasnya
Foto: (Sumber: Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga didampingi Kanit Reskrim AKP Muhaiyin Ikhsan serta Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi memperlihatkan barang bukti narkotika dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (18/2/2026). ANTARA/Mario Sofia Nasution.)

Pantau - Polsek Pademangan, Jakarta Utara, menangkap pria berinisial D yang diduga sebagai kurir narkoba saat hendak menjemput paket berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat lebih dari tiga kilogram di kantor ekspedisi kawasan Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapolsek Pademangan Kompol Imanuel Sinaga menyatakan “Pelaku ini ditangkap saat menjemput paket narkoba yang dikirimkan dari Medan, Sumatera Utara, untuk diserahkan ke pelaku lain bernama Juki sebelum diedarkan ke sejumlah lokasi di DKI Jakarta,”.

Penangkapan bermula pada Senin 9 Februari sekitar pukul 10.00 WIB saat petugas memperoleh informasi adanya peredaran narkotika melalui jasa ekspedisi.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan menemukan adanya paket dari Medan dengan tujuan Cipinang Cempedak, Jatinegara.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mendatangi kantor ekspedisi di kawasan Cipinang untuk memantau penerima paket.

Pada pukul 16.30 WIB, seorang pria datang dan keluar membawa paket yang dicurigai berisi ganja.

Imanuel menyatakan “Petugas langsung menangkap pelaku dan membawa pelaku ke Polsek Pademangan, Jakarta Utara, untuk menginterogasi lebih lanjut,”.

Barang bukti yang disita berupa tiga bungkus plastik berisi ganja masing-masing seberat 1.027,8 gram, 1.021,7 gram, dan 1.000,8 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu kotak styrofoam, satu unit sepeda motor, dan satu unit ponsel.

Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.

Pelaku mengaku disuruh oleh Juki yang saat ini masih dalam pengejaran untuk mengambil paket narkotika di kantor ekspedisi yang telah ditentukan.

Imanuel menyatakan “Pelaku ini belum dijanjikan uang untuk mengambil barang yang dikirim lewat jalur darat tersebut,”.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Imanuel menegaskan “Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku Juki dan jaringan di atasnya,”.

Penulis :
Ahmad Yusuf