
Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka ruang pengaduan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang merasa rumahnya rusak namun belum tercantum sebagai penerima bantuan rehabilitasi.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala BNPB Suharyanto dalam rapat koordinasi pemerintah bersama DPR RI di Jakarta pada Rabu 18 Februari 2026.
Suharyanto mengatakan sejumlah warga di Aceh Tamiang, Lhokseumawe, dan Pidie Jaya telah menyampaikan keberatan karena belum masuk daftar penerima bantuan.
Suharyanto menyatakan “Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui proses verifikasi ulang bersama pemerintah daerah dan aparat setempat,”.
Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada warga terdampak yang terlewat dalam proses pendataan.
BNPB memastikan percepatan penyaluran bantuan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akurasi data.
BNPB juga terus berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik dan kementerian teknis terkait untuk memperbarui data kerusakan secara berkala.
Percepatan pembangunan rumah hunian sementara menjadi prioritas pemerintah melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
Berdasarkan data BNPB, dari total 17.332 unit rumah hunian sementara yang diajukan, sebanyak 5.039 unit telah selesai dibangun dan siap dihuni pada bulan Ramadhan 1447 Hijriyah.
Pengajuan pembangunan hunian tetap tercatat sebanyak 14.286 unit.
Skema bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) terus dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama masa transisi.
Hingga awal Februari 2026, BNPB mencatat 18.938 rekening penerima DTH telah siap.
Bantuan DTH telah disalurkan kepada 9.360 keluarga.
Dengan mekanisme aduan dan verifikasi ulang, Suharyanto berharap kepercayaan masyarakat terhadap proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat semakin kuat.
- Penulis :
- Aditya Yohan







