Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Bob Hasan Soroti Penambahan Dewan Pengawas BPKH dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Bob Hasan Soroti Penambahan Dewan Pengawas BPKH dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji
Foto: Wakil Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan (sumber: DPR RI)

Pantau - Rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Badan Legislasi DPR RI kembali menyoroti urgensi penambahan jumlah dewan pengawas di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Wakil Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan pengelolaan keuangan haji merupakan aspek krusial yang harus dirumuskan secara tegas dalam naskah RUU agar tidak menimbulkan celah persoalan.

Ia menegaskan kejelasan jumlah dewan pengawas menjadi kunci agar pelaksanaan pengelolaan dana haji di lapangan tidak memicu persoalan hukum maupun tata kelola.

Bob Hasan menyampaikan, "Tadi diusulkan adanya penambahan jumlah dewan pengawas, usulan ini harus didasarkan dengan keputusan yang kuat, namun saya ingatkan setiap dewas harus memiliki fungsi yang benar-benar bermanfaat."

Ia menekankan setiap anggota dewan pengawas harus memiliki fungsi yang jelas dan benar-benar memberikan manfaat dalam sistem pengawasan dana haji.

Prinsip Kehati-hatian dan Penguatan SDM

Bob Hasan menilai prinsip kehati-hatian harus menjadi pedoman utama dalam pengelolaan dana haji mengingat dana tersebut berasal dari jemaah.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga pengelola agar memiliki kompetensi dalam bidang investasi syariah dan manajemen risiko.

Usulan Pembatasan Jumlah Dewan Pengawas

Anggota Baleg DPR RI Jazuli Juwaini menilai penambahan jumlah dewan pengawas yang lebih banyak dari dewan direksi berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah publik.

Ia menyampaikan, "Dikhawatirkan akan menimbulkan asumsi-asumsi yang tidak jelas apabila dewas lebih banyak dari direksi, apalagi uang yang ada langsung dari para jemaah haji."

Menurutnya tugas direksi jauh lebih berat dibandingkan tugas dewan pengawas dalam pengelolaan dana haji sehingga komposisi harus proporsional.

Ia mengusulkan jumlah dewan pengawas maksimal hanya tujuh orang agar struktur organisasi tetap efektif dan efisien.

Ia menambahkan, “Rasanya enggak tega direksi hanya 5 pengawasnya 9, saya rasa 7 pun sudah bagus.”

Penulis :
Shila Glorya