
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pelebaran Jalan RS Fatmawati di Jakarta Selatan untuk pembangunan kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD) Fatmawati.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyatakan, “Maksud dari pelebaran Jalan RS Fatmawati adalah guna penataan dan penyediaan akses jalan sesuai amanah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan bagian dari kawasan berorientasi transit (TOD) Fatmawati,” kata Sigit Wijatmoko.
Pelebaran jalan akan dilakukan di Jalan RS Fatmawati yang berada di wilayah Kelurahan Cilandak Barat dan Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Tujuan pelebaran Jalan RS Fatmawati adalah menyediakan akses jalan yang memadai untuk menunjang kawasan TOD.
Akses tersebut mencakup jalur untuk Transjakarta yang membutuhkan lebar jalan memadai agar tidak menimbulkan kemacetan.
“Kemudian juga untuk menyediakan ruang jalan bagi pejalan kaki sesuai dengan tujuan dari TOD,” katanya.
Pengembangan TOD di kawasan Fatmawati juga mendukung aktivitas di sekitar lokasi yang memiliki fasilitas kesehatan, pendidikan, dan perekonomian sehingga meningkatkan perpindahan orang dan barang.
Pelebaran jalan dilakukan untuk menambah luas jalan sebagai akses penghubung antarwilayah sesuai persyaratan dan kriteria desain perencanaan.
Total luas tanah yang dibutuhkan untuk pelebaran Jalan RS Fatmawati mencapai 7.174 meter persegi.
Dari total tersebut, seluas 4.420 meter persegi berada di wilayah Cilandak Barat dan 2.754 meter persegi lainnya berada di wilayah Pondok Labu.
Tahapan pengadaan tanah untuk pelebaran jalan mengacu pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pengadaan tanah dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.
Sigit menyebutkan, “Perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah diharapkan selesai dalam kurang lebih 502 hari kerja dengan asumsi tidak terjadi penolakan oleh warga pada setiap tahapan,” katanya.
Apabila terdapat dinamika dalam proses pengadaan tanah, maka waktu pelaksanaan dapat disesuaikan dengan ketentuan penetapan lokasi.
Perkiraan jangka waktu pembangunan fisik pelebaran jalan sekitar enam bulan setelah penyerahan hasil pengadaan tanah oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








