
Pantau - Pemerintah Kota Bogor memastikan kesiapan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah yang berlangsung pada Februari hingga Maret 2026.
Wali Kota Bogor Dedie A Rachim telah mengedarkan Surat Keputusan Wali Kota sebagai dasar pengaturan berbagai aspek selama Ramadhan, mulai dari ketertiban umum, pengaturan jam kerja aparatur, hingga pengamanan aktivitas masyarakat.
"Ada beberapa hal terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Ketertiban umum ini meliputi pergerakan masyarakat selama melaksanakan rangkaian kegiatan harian di bulan puasa," ucap Dedie A Rachim.
Pengaturan jam kerja di lingkungan Pemkot Bogor selama Ramadhan ditetapkan Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Pelaksanaan tarawih keliling tahun ini dibagi menjadi 14 tim, meningkat dari sebelumnya tiga tim, agar aparatur memiliki waktu lebih leluasa untuk keluarga.
"Tahun ini tarling kami bagi menjadi 14 tim, artinya satu tim kebagian sekitar tiga kali tarling. Ini menjadi pertimbangan agar aparatur juga memiliki waktu yang lebih leluasa untuk keluarga masing-masing," katanya.
Ramadhan 1447 Hijriah bertepatan dengan pelaksanaan Bogor Street Festival Cap Go Meh yang direncanakan berlangsung pada 1–3 Maret 2026 sehingga diperlukan rekayasa lalu lintas dan pengamanan kegiatan.
"Pelaksanaan Cap Go Meh akan menutup jalan dari sore hingga malam, karena ada festival kuliner yang berkaitan dengan Ramadan dan juga arak-arakan budaya. Ini tentu harus kami siapkan dengan baik," katanya.
Pemkot Bogor juga melakukan sidak dan operasi pasar di setiap kecamatan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok seperti beras dan minyak goreng.
"Kami lakukan sidak dan operasi pasar di setiap kecamatan, sehingga kita pastikan logistik untuk operasi pasar ini berjalan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Peningkatan aktivitas masyarakat diperkirakan terjadi di kawasan Alun-Alun Kota Bogor, BTM, Botani Square, dan Jambu Dua, termasuk potensi pedagang takjil berjualan di badan jalan yang perlu dikoordinasikan agar tidak mengganggu lalu lintas.
"Peningkatan volume masyarakat ini harus diperhatikan dan antisipasi. Apalagi ada penjual takjil yang mungkin akan berjualan di badan jalan, itu juga harus dikoordinasikan agar tidak mengganggu lalu lintas," katanya.
Surat Keputusan Wali Kota juga mengatur penutupan atau pembatasan operasional sejumlah tempat usaha selama Ramadhan seperti klub malam, diskotek, spa, rumah pijat, arena permainan, bar, karaoke, serta usaha penunjang di area hiburan.
Selain itu ditegaskan larangan petasan, sahur on the road, serta kewajiban penyelenggaraan bazar Ramadhan secara tertib.
Shalat Idul Fitri tingkat Kota Bogor direncanakan dilaksanakan di Kebun Raya Bogor.
"Kami persiapkan semuanya sampai H+7 pasca-lebaran. Mudah-mudahan sinergi dan kolaborasi ini ditujukan agar masyarakat bisa menikmati rangkaian ibadah puasa Ramadhan sampai pascalebaran dengan aman dan nyaman,” tuturnya.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi telah menghasilkan keputusan terkait pembatasan dan penutupan operasional sejumlah kegiatan usaha selama Ramadhan.
"Ada beberapa kegiatan usaha yang tidak boleh beroperasi selama puasa dan ada yang dibatasi jam operasional. Saya juga telah menginstruksikan kepada Kominfo untuk menginformasikan hal ini kepada masyarakat," ujar Denny Mulyadi.
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil berharap kebijakan dalam Surat Keputusan Wali Kota dapat menciptakan suasana Ramadhan yang kondusif.
"Semoga dengan diterbitkannya SK Wali Kota ini, situasi kondusif pelaksanaan ibadah Ramadhan di Kota Bogor secara umum dapat terlaksana dengan baik. Tentu ini membutuhkan dukungan semua pihak agar tujuan dan maksudnya dapat tercapai,” katanya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








