
Pantau - DPR RI menetapkan masa jeda selama tiga bulan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional PBI-JKN yang dinonaktifkan agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh rumah sakit tanpa hambatan.
Kebijakan tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani usai agenda Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025-2026 di Komplek Senayan, Jakarta, Kamis 19/2/2026.
Ia menegaskan, “DPR RI sudah memutuskan ada jeda waktu selama 3 bulan bagi semua yang dinonaktifkan tetap bisa berobat di seluruh rumah sakit dan ketika ada rumah sakit yang menolak, maka rumah sakit akan berhadapkan dengan konsekuensi dari Kementerian Kesehatan. Tidak ada yang boleh menolak,” tegas Irma.
Artinya, selama masa jeda tiga bulan tersebut, seluruh rumah sakit dilarang menolak peserta PBI-JKN yang sebelumnya dinonaktifkan.
Apabila terdapat rumah sakit yang tetap menolak memberikan pelayanan, maka rumah sakit tersebut akan berhadapan dengan konsekuensi dari Kementerian Kesehatan.
Evaluasi Data DTSEN Selama Masa Jeda
Irma menjelaskan masa jeda ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan pembenahan data secara komprehensif.
Pembenahan tersebut terutama menyangkut Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional DTSEN.
Ia berharap dalam waktu tiga bulan pemerintah dapat mengevaluasi program DTSEN dari Desil 1 hingga Desil 10.
“Kita harapkan dalam waktu (jeda) 3 bulan, pemerintah dapat mengevaluasi program DTSEN dari Desil 1-Desil 10, agar rakyat yang memang berhak mendapatkan kartu PBI tetap mendapatkan. Tidak boleh ada rakyat yang tidak bisa mengakses pelayanan publik yang sudah disediakan oleh konstitusi kita. Untuk itu, maka Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS harus bekerja sama dengan PEMDA untuk melakukan evaluasi secara akurat,” ujarnya.
Dengan demikian, tidak boleh ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap pelayanan publik kesehatan yang telah dijamin oleh konstitusi.
Rapat Desa Diusulkan untuk Verifikasi Data
Irma menekankan pentingnya kerja sama antara Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, BPJS, dan pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi data secara akurat.
Selain itu, proses verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif melalui mekanisme rapat desa.
Dalam rapat desa tersebut harus dibuat berita acara sebagai dasar penetapan penerima bantuan agar tepat sasaran.
Ia menegaskan, “Jadi siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak, dilakukan melalui rapat desa dengan membuat berita acara. Sehingga dengan data itu, maka saya yakin semua yang memegang kartu PBI yang berhak itu, pasti tidak akan pernah ter-nonaktifkan seperti yang terjadi sekarang. Ini yang harus dilakukan oleh pemerintah,” pungkas legislator F-P Nasdem itu.
- Penulis :
- Arian Mesa








