Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Selly Andriany Desak Hukuman Maksimal untuk Bripka Masias Siahaya Usai Penganiayaan Pelajar di Maluku Tenggara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Selly Andriany Desak Hukuman Maksimal untuk Bripka Masias Siahaya Usai Penganiayaan Pelajar di Maluku Tenggara
Foto: (Sumber: Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak pemberian hukuman berat dan maksimal kepada Bripka Masias Siahaya yang terbukti menganiaya dua pelajar di Maluku Tenggara hingga satu di antaranya meninggal dunia.

“Ini sungguh keji dan biadab, bagaimana bisa seorang APH Aparat Penegak Hukum melawan pelajar, jelas bukan lawan sebanding. Hukuman berat maksimal harus diberikan kepada oknum itu,” ungkap Selly.

Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan arogansi aparat sehingga hukuman harus memberi efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.

Selly menyebut adanya pelanggaran HAM yang tidak sesuai dengan kode etik kepolisian serta KUHP.

Dorong Penjara Seumur Hidup dan PTDH

Selly mendorong sanksi maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegagalan aparat dalam menjamin keselamatan warga negara, khususnya generasi muda.

“Selain itu agar tidak menjadi konflik di kemudian hari. Sidang kode etik harus dilakukan secara terbuka agar selaras dengan cita-cita Presiden dalam mereformasi Polri,” katanya.

Ia juga menegaskan Pemecatan Dengan Tidak Hormat harus menjadi konsekuensi etik yang tidak bisa ditawar.

Diketahui, Bripka Masias Siahaya yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara Arianto Tawakal 14 hingga bersimbah darah dan meninggal dunia.

Pelaku juga menganiaya Nasrim Karim 15, kakak korban, hingga mengalami patah tulang.

Minta Pemulihan Korban dan Rekonsiliasi

Selly meminta dilakukan rekonsiliasi dengan mewajibkan komandan pelaku menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sebagai bentuk tanggung jawab moral institusi.

Mengutip Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly mendesak negara melalui lembaga terkait memberikan pemulihan menyeluruh kepada keluarga korban dan korban yang selamat.

Pemulihan tersebut meliputi pendampingan psikologis jangka panjang, rehabilitasi medis bagi korban patah tulang, jaminan pendidikan, serta restitusi atau kompensasi yang layak.

“Negara tidak boleh hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti