
Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan kesejahteraan guru harus setara dengan tanggung jawab yang diemban sebagai fondasi utama sistem pendidikan nasional sebagaimana dimuat Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 10:45 WIB.
Ia menyatakan guru bukan sekadar tenaga pengajar melainkan pilar utama dalam membentuk kualitas generasi bangsa sehingga layak memperoleh standar kesejahteraan yang memadai.
"Guru itu menjadi penopang utama atau fondasi di dalam proses belajar-mengajar maka kita harus memastikan mereka mendapatkan kesejahteraan yang cukup dan ada satu standar minimal yang harus mereka terima," kata Hetifah.
Ia menilai standar kesejahteraan guru tidak seharusnya hanya mengikuti upah minimum karena peran strategis guru dalam menentukan kualitas pendidikan.
"Bahkan seharusnya jauh lebih tinggi dari upah minimal semata-mata karena seorang guru itu sebenarnya adalah kelompok profesi yang sangat menentukan di dalam proses pendidikan," tegasnya.
Selain kesejahteraan, Hetifah menekankan pentingnya penguatan kompetensi guru melalui mekanisme sertifikasi sebagai instrumen wajib pengakuan profesi.
"Sertifikasi ini sesuatu yang wajib supaya mereka diakui sebagai profesi, guru sebagai profesi dan tentu saja nanti jika sudah mendapatkan sertifikasi itu otomatis akan mendapatkan penambahan income atau pendapatan," ujarnya.
Ia menambahkan peningkatan kompetensi harus dilakukan secara berkelanjutan mengikuti perkembangan ilmu dan metode pembelajaran.
"Tentu peningkatan kompetensi itu harus secara berkelanjutan dan terus menerus karena banyak ilmu-ilmu ataupun kecakapan-kecakapan baru yang seharusnya dipelajari terus oleh guru tidak hanya satu kali saja di awal ketika mereka mengikuti pendidikan profesi," ungkapnya.
Legislator dari daerah pemilihan Kalimantan Timur itu juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan profesi guru karena masih banyak guru merasa tidak aman saat menjalankan tugas dan menghadapi persoalan hukum.
"Perlindungan guru juga ini harus diperkuat karena banyak sekali keluhan yang saat ini muncul dari guru-guru pada saat menjalankan profesinya tersebut mereka merasa tidak aman dan sering merasa diperlakukan tidak adil di dalam hukum ataupun juga dikriminalisasi,” katanya.
Meski demikian, ia menekankan perlindungan guru harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap peserta didik.
"Kita tetap harus memastikan perlindungan anak dari tindakan yang tidak profesional. Jadi, keduanya harus berjalan seimbang," tambahnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







