
Pantau - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara bersama tim gabungan menyita 132 botol minuman keras dari pedagang di kawasan Penjaringan pada Jumat malam, 20 Februari 2026, dalam rangka pengawasan selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Novian menyatakan penertiban dilakukan karena pedagang masih menjual miras selama bulan suci.
"Mereka tetap menjual miras saat bulan Ramadhan 1447 Hijriah dan karena itu kami tertibkan. Kami sita 132 botol miras dari toko minuman dan warung jamu,", ujar Budhy.
Rincian barang bukti yang diamankan terdiri dari 48 botol Rajawali, 24 botol arak, delapan botol Kuda Mas, dua botol Intisari, 17 botol anggur ginseng, sembilan botol AO, 12 botol Anggur Hijau, serta 12 botol Singa Raja.
"Total jumlah botol miras yang disita ada 132 botol,", tegasnya.
Razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta mengantisipasi aksi tawuran dan kerawanan sosial yang kerap dipicu konsumsi minuman beralkohol.
"Seluruh botol minuman beralkohol yang kami sita, dibawa ke kantor untuk dilakukan penindakan lebih lanjut,”, ungkap Budhy.
Pengawasan minuman keras akan terus dilakukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota sepanjang bulan Ramadan.
"Bulan Ramadhan memang jadi momentum agar pengawasan miras ini dilakukan secara optimal agar suasana menjadi lebih aman dan nyaman,”, jelasnya.
Satpol PP akan melakukan pengawasan secara acak dan menindaklanjuti laporan warga untuk menjaga ketertiban umum.
"Petugas kecamatan juga bergerak dan Satpol PP Kota Jakarta Utara juga bergerak dalam menjaga ketertiban umum,”, pungkas Budhy.
Razia ini menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama Ramadan di wilayah Jakarta Utara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







