
Pantau - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang anak berusia 14 tahun hingga meninggal dunia di Tual, Maluku.
"Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban," kata Kapolri.
Ia menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa tersebut serta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku.
"Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi. Ini jelas-jelas menodai muruah institusi Brimob yang seharusnya melindungi masyarakat," katanya.
Polda Maluku dijadwalkan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS pada pukul 14.00 WIT sebagai bagian dari proses penegakan kode etik.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda.
Keluarga korban juga akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga yang mengalami cedera akibat insiden tersebut.
Anggota keluarga lainnya dapat mengikuti persidangan melalui fasilitas daring atau zoom yang disediakan oleh kepolisian.
Sidang kode etik digelar sesuai ketentuan Propam dengan sebagian proses terbuka untuk umum dan sebagian tertutup guna pendalaman fakta, sementara hasil sidang akan diumumkan secara terbuka.
Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk percepatan proses hukum, termasuk komunikasi Kapolda dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mengawal percepatan pemberkasan perkara.
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari 19 Februari.
Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur hingga sekitar pukul 02.00 WIT sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat berada di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan.
Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Tersangka mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Korban dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Setelah kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan dan pihak kepolisian langsung mengamankan serta menahan Bripda MS pada hari yang sama.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti








