
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan penegak hukum termasuk majelis hakim Pengadilan Negeri Batam bahwa pidana mati merupakan hukuman alternatif dalam merespons tuntutan mati terhadap anak buah kapal Sea Dragon bernama Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sekitar dua ton sabu.
Ia menyampaikan bahwa dalam Pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok melainkan hukuman alternatif terakhir yang harus diterapkan secara sangat ketat dan selektif.
Habiburokhman mengatakan, "Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam," di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Sebagai pembentuk undang-undang, ia menjelaskan KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Komisi III DPR RI juga mengingatkan bahwa Pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur pemidanaan wajib mempertimbangkan bentuk kesalahan pelaku, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana.
Ia menyatakan, "Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana," katanya.
Habiburokhman menegaskan pernyataan tersebut menjadi kesimpulan Anggota Komisi III DPR RI secara keseluruhan karena kasus tersebut menyangkut nyawa manusia dan hasilnya akan diteruskan kepada Pengadilan Negeri Batam serta Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam di Kepulauan Riau menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu sekitar dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepulauan Riau.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 5 Februari.
Surat tuntutan dibacakan satu per satu dimulai dari terdakwa warga negara Thailand Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, kemudian empat terdakwa warga negara Indonesia yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebutkan persidangan telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli dengan barang bukti berupa 67 kardus berisi sabu seberat netto 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







