Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Usai Divonis 10 Tahun Penjara
Foto: (Sumber : Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. ANTARA/Anggi Mayasari.)

Pantau - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang merupakan terpidana kasus gratifikasi dan pemerasan pada pelaksanaan Pilkada 2024 dipindahkan dari Lapas Kelas II A Bengkulu ke Lapas Kelas I Sukamiskin.

Pemindahan tersebut dilakukan karena sejumlah alasan yang dinilai penting, salah satunya faktor keluarga yang banyak berada di Jakarta atau luar Bengkulu.

Kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aan Julianda, mengatakan, "Ada alasan-alasan yang penting membuat kami meminta kliennya pindah, salah satunya sang istri yang kebanyakan bertugas di Jakarta dan anaknya ada yang masih sekolah di Depok," di Kota Bengkulu, Senin.

Aan menyebut pemindahan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan pihaknya tetap taat pada proses hukum serta menjalani putusan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rohidin Mersyah terkait kasus gratifikasi dan pemerasan.

Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol menyatakan, "Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara,".

Selain pidana penjara 10 tahun, Rohidin juga dikenakan denda sebesar Rp700 juta subsider enam bulan penjara.

Rohidin divonis pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura.

Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Hak politik Rohidin juga dicabut selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK RI menuntut Rohidin Mersyah dengan pidana pokok delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara.

Rohidin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika, dan 349 dolar Singapura dengan ketentuan yang sama apabila tidak mampu membayar.

Barang bukti yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum KPK akan dilelang untuk pengembalian kerugian negara dan dirampas untuk negara.

Masa hukuman Rohidin dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sejak November 2024.

Penulis :
Aditya Yohan