
Pantau - Forum Warga Kota Indonesia menegaskan kebijakan kesehatan publik harus memiliki dasar hukum yang kuat dan mengikat termasuk dalam pengaturan edukasi label gula, garam, dan lemak.
Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagyo Wibowo menyatakan bentuk aturan bukan sekadar soal nomenklatur melainkan menyangkut kekuatan hukum dan daya ikat terhadap masyarakat luas.
FAKTA Indonesia mengajukan keberatan atas Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Edukasi Label Gula, Garam, dan Lemak melalui surat resmi kepada Menteri Kesehatan setelah uji publik pada Januari dan Februari 2026.
Ari menilai rancangan tersebut bermasalah dari sisi hukum maupun substansi karena pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya aturan pelaksanaan semestinya berbentuk Peraturan Menteri agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibanding Keputusan Menteri.
FAKTA juga mengkritisi proses penyusunan yang dinilai belum melibatkan partisipasi publik secara bermakna karena undangan kepada masyarakat sipil diberikan saat draf hampir final.
Dari sisi substansi, FAKTA menyoroti model label gizi “nutri level” yang dinilai belum memiliki bukti ilmiah kuat untuk menekan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan.
Ari menyebut praktik terbaik di berbagai negara menunjukkan model label peringatan atau warning label lebih efektif dalam mengurangi konsumsi produk tinggi gula, garam, dan lemak.
FAKTA juga mempertanyakan skema penerapan label yang bersifat sukarela karena dinilai berisiko tidak memberikan dampak signifikan terhadap perlindungan kesehatan masyarakat.
FAKTA Indonesia mendesak pemerintah menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan berbasis data ilmiah serta selaras dengan praktik terbaik global sekaligus meminta penjelasan resmi terkait dasar hukum penyusunan RKMK tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







