Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Yassierli Ancam Sanksi PT ASL Shipyard Batam Jika Abaikan Rekomendasi K3 Usai Rentetan Kecelakaan Fatal

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri Yassierli Ancam Sanksi PT ASL Shipyard Batam Jika Abaikan Rekomendasi K3 Usai Rentetan Kecelakaan Fatal
Foto: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat doorstep bersama wartawan mengenai kunjungan ke PT ASL Shipyard di Tanjung Uncang Batam, Kepri, Selasa 24/2/2026 (sumber: ANTARA/Angiela)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengancam akan memberikan sanksi kepada PT ASL Shipyard Indonesia di Batam, Kepulauan Riau, apabila perusahaan tidak menindaklanjuti tujuh rekomendasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang telah diberikan pemerintah menyusul rentetan kecelakaan kerja yang menewaskan 20 orang pekerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat melakukan kunjungan langsung ke galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia di Tanjung Uncang, Batam, Selasa 24 Februari 2026.

Ia mengatakan, "Ada tujuh rekomendasi yang harus diikuti oleh PT ASL Shipyard. Ada beberapa yang sudah diperbaiki tapi masih banyak risiko-risiko kecelakaan kerja. Jika tidak di follow up, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi,".

Kunjungan itu dilakukan setelah empat kejadian kecelakaan kerja dalam kurun kurang dari satu tahun terakhir, dengan tiga di antaranya mengakibatkan korban jiwa.

Yassierli menegaskan komitmen pemerintah terhadap isu keselamatan kerja dengan menyatakan, "Hari ini saya hadir di PT ASL untuk menunjukkan bahwa isu terkait dengan K3 merupakan concern kami. Kami ingin memastikan bahwa setiap pekerja bisa bekerja dengan aman. Berangkat dari rumah dengan baik dan pulang ke rumah dengan selamat,".

Ia juga menyampaikan penyesalannya dengan mengatakan, "Kami menyesal sekali dengan rentetan kejadian yang ada di sini yang menimbulkan korban jiwa. Dari empat kecelakaan, tiga dengan korban fatalitas dan total 20 orang yang kehilangan nyawa. Ini sesuatu yang kami sangat sesalkan,".

Rangkaian Kecelakaan Kerja Sepanjang 2025-2026

Rangkaian kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard terjadi sejak pertengahan 2025 hingga awal 2026 dengan jumlah korban mencapai puluhan orang.

Pada 24 Juni 2025 terjadi kebakaran di kapal MT Federal II yang menyebabkan empat pekerja meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka.

Insiden kembali terjadi pada 15 Oktober 2025 di kapal yang sama yang menewaskan 14 orang dan melukai 17 pekerja.

Pada 29 Desember 2025 dua pekerja meninggal dunia akibat tersengat listrik saat melakukan pengecatan kapal.

Kebakaran kembali terjadi pada 25 Januari 2026 namun tidak menimbulkan korban jiwa.

Tujuh Rekomendasi Wajib dan Ancaman Sanksi

Yassierli menjelaskan kedatangannya untuk memastikan tindak lanjut atas audit dan pemeriksaan yang telah dilakukan pengawas ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau.

Ia menegaskan kembali, "Saya hadir untuk memastikan tindak lanjut dari audit serta tujuh temuan utama yang harus di-follow up PT ASL. Saya minta seluruh rekomendasi diperhatikan karena ini menyangkut nyawa pekerja, kalau tidak kami tidak segan beri sanksi,".

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Diky Wijaya menyatakan pihaknya telah mengeluarkan tujuh rekomendasi wajib sejak November 2025 yang harus segera dilaksanakan manajemen PT ASL.

Ia menjelaskan, "Yang pertama, tim investigasi meminta pimpinan perusahaan menunda sementara kelanjutan pekerjaan di Kapal Federal II. Kedua, seluruh ruang dan tangki yang memiliki akses udara ke area kerja wajib dilakukan pembersihan dari bahan mudah terbakar,".

Rekomendasi ketiga mewajibkan perusahaan menunjuk Ahli K3 bidang lingkungan kerja serta teknisi dan petugas K3 ruang terbatas sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016.

Diky menambahkan, "Rekomendasi keempat, yakni perusahaan harus menyediakan sarana dan prasarana K3 ruang terbatas seperti blower, exhaust, serta personal gas detector bagi setiap pekerja,".

Rekomendasi kelima meminta perusahaan memberikan peringatan tegas kepada Health, Safety, Environment Manager dan Ship Repair Manager atas dugaan kelalaian pelaksanaan K3.

Rekomendasi keenam mewajibkan setiap perbaikan kapal bermuatan minyak mentah atau bahan kimia mengacu pada prosedur dan syarat kerja untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Ia menegaskan, "Terakhir yang ketujuh, sebagai kontraktor utama, PT ASL wajib memastikan seluruh subkontraktor dan pekerjanya memenuhi ketentuan K3 sesuai regulasi yang berlaku,".

Penulis :
Arian Mesa