Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK Mitigasi Risiko Korupsi Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

KPK Mitigasi Risiko Korupsi Program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih
Foto: Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Jakarta, Selasa 24/2/2026 (sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan mitigasi risiko tindak pidana korupsi terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menyampaikan, "Terkait dengan mitigasi tindak pidana korupsi yang mungkin kita perlu atensi bersama, yaitu program pemerintah terkait dengan MBG dan Koperasi Merah Putih," di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Pertemuan Semester II Tahun 2026 Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) di Kantor KemenPANRB.

Fokus pada Pelaksanaan Kebijakan

Agus menegaskan bahwa mitigasi difokuskan pada aspek pelaksanaan kebijakan, bukan pada kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menjelaskan, "Kami tidak menanggapi konteks kebijakan yang sudah dibuat dalam penggunaan anggaran negara terkait dengan MBG dan Koperasi Merah Putih ini. Bukan kebijakannya yang akan kita asesmen, tapi bagaimana pelaksanaan dari kebijakan ini," tegasnya.

Salah satu langkah KPK adalah melakukan penilaian risiko korupsi untuk memastikan sistem kontrol berjalan efektif dan mampu mengidentifikasi potensi celah korupsi dalam implementasi program.

Agus mengatakan, "Kami berusaha untuk mendukung pemerintah dalam konteks kontrol terhadap risk corruption assessment yang akan kami lakukan," ungkapnya.

Hasil Pengawasan Disampaikan ke Publik

Hasil pengawasan KPK akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.

Pengawasan tersebut juga menjadi jembatan untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan program MBG dan KDKMP.

Agus menyampaikan, "Sehingga kami bisa memitigasi dan menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa sistem kontrol apa yang sudah dibuat dan sistem kontrol apa yang kurang dalam kedua faktor ini, dan ini sedang dalam proses kita jalankan untuk menjadi program ke depan," jelasnya.

Tim Nasional Pencegahan Korupsi menggelar Pertemuan Semester II Tahun 2026 di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor.

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua KPK selaku Koordinator Tim Nasional serta didampingi Pimpinan KPK Agus Joko Pramono, Koordinator Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, dan Koordinator Harian Timnas PK.

Selain itu, hadir pula tim pengarah dan tim teknis dari lima kementerian atau lembaga anggota Timnas PK.

Tim Nasional Pencegahan Korupsi merupakan kolaborasi lima kementerian dan lembaga yaitu KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas, dan Kantor Staf Presiden.

Pertemuan Semester I sebelumnya dilaksanakan di Kantor Staf Presiden.

Penulis :
Leon Weldrick