
Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan urgensi akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi teknologi informasi dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) guna mendukung pembangunan yang transparan dan berkelanjutan.
Anggota VI BPK Fathan Subchi menyampaikan hal itu saat membuka entry meeting pemeriksaan atas LKPD Tahun 2025 di lingkungan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI di Bali, berdasarkan keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
“Dalam kaitan dengan transformasi digital pengelolaan keuangan daerah, BPK mendorong pemanfaatan secara optimal Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, akuntansi, hingga pelaporan. Integrasi antar aplikasi pemerintah dinilai penting agar menghasilkan data keuangan yang andal dan konsisten,” ungkapnya.
Pemeriksaan LKPD dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pemeriksaan tersebut juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun dan menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan APBD.
Kriteria dan Pendekatan Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan LKPD, BPK menilai empat kriteria utama yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kriteria berikutnya adalah kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan.
BPK juga menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Efektivitas Sistem Pengendalian Intern menjadi kriteria keempat dalam penilaian pemeriksaan.
Fathan menerangkan bahwa pemeriksaan tahun ini dilakukan dengan pendekatan risk based audit.
Pendekatan tersebut memfokuskan pemeriksaan pada area belanja daerah yang memiliki risiko signifikan.
Fokus juga diberikan pada pengelolaan aset daerah.
Pemeriksaan mencakup pendapatan dan kas daerah yang dinilai memiliki risiko signifikan.
Selain itu, BPK memberikan perhatian khusus pada belanja bantuan sosial.
Perhatian juga diberikan pada belanja tidak terduga.
Hibah kepada masyarakat turut menjadi fokus dalam pemeriksaan.
Transaksi yang dilakukan sebelum penetapan APBD juga menjadi sorotan dalam pemeriksaan.
Tindak Lanjut Rekomendasi Capai 75 Persen
BPK menyoroti pentingnya penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Secara nasional, tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi telah mencapai sekitar 75 persen.
Capaian tersebut menunjukkan adanya perbaikan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK.
“Pemeriksaan LKPD merupakan bagian dari upaya BPK dalam mendorong pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sehingga mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” ucap Anggota VI BPK itu.
- Penulis :
- Leon Weldrick







