Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Habiburokhman Soroti Penetapan Tersangka Guru Honorer di Probolinggo, Minta Jaksa Terapkan Semangat KUHP Baru

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Habiburokhman Soroti Penetapan Tersangka Guru Honorer di Probolinggo, Minta Jaksa Terapkan Semangat KUHP Baru
Foto: (Sumber : Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto: Devi/Karisma)

Pantau - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti penetapan tersangka terhadap guru honorer SDN Brabe 1 Probolinggo bernama Muhammad Misbahul Huda yang merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena yang bersangkutan menerima gaji dari dua pekerjaan yang sama-sama bersumber dari anggaran negara.

Habiburokhman menyatakan penyesalannya dengan mengatakan, "Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa PLD. Seharusnya jaksa mempedomani pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan."

Ia menilai dalam kasus tersebut MMH kemungkinan tidak menyadari adanya larangan rangkap pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak kerja pendamping desa.

Menurutnya apabila rangkap jabatan tersebut dinilai sebagai kesalahan maka penyelesaiannya seharusnya cukup dengan mengembalikan salah satu gaji kepada negara.

MMH disebut merugikan negara sebesar Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber pekerjaan tersebut.

Berdasarkan keterangan jaksa kontrak kerja pendamping desa mengatur bahwa yang bersangkutan tidak boleh memiliki ikatan kerja lain yang dibiayai APBN, APBD maupun APBDes.

Habiburokhman menegaskan, "Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif."

Komisi III DPR RI menilai pendekatan penegakan hukum dalam kasus ini perlu mempertimbangkan prinsip keadilan substantif dan restoratif sesuai dengan semangat KUHP baru.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti