
Pantau - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat kolaborasi dalam pencegahan dan penanganan aktivitas ilegal di kawasan hutan Ibu Kota Nusantara (IKN) guna menjaga kelestarian hutan, memelihara ekosistem, serta melindungi keanekaragaman hayati.
Penanganan aktivitas ilegal di IKN telah memiliki satuan tugas khusus bernama Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN yang mencakup berbagai sektor mulai dari kehutanan, pertambangan, hingga aktivitas sosial-ekonomi.
"Penanganan aktivitas ilegal di IKN telah memiliki satuan tugas satgas, yakni Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN, mencakup berbagai sektor mulai kehutanan, pertambangan, hingga aktivitas sosial-ekonomi," ujar Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik OIKN Edgar Diponegoro di Nusantara, Rabu.
Edgar yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan hutan menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan tugas satgas.
Fokus tersebut sejalan dengan target konsep forest city IKN yang menetapkan 65 persen wilayah IKN sebagai kawasan hutan.
Pendekatan Penanganan Lebih Terukur
Pendekatan yang dilakukan saat ini mulai bergeser dari sekadar pencegahan menuju penindakan yang lebih terukur guna mempercepat penanganan berbagai kasus ilegal.
Pematangan kolaborasi dengan Pemprov Kaltim terkait aktivitas ilegal telah dibahas sehari sebelumnya dalam pertemuan yang digelar di Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim di Samarinda.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan membahas langkah-langkah penanggulangan aktivitas ilegal.
"OIKN menegaskan bahwa penanganan kondisi ini tidak dapat dilakukan secara instan maupun melalui pendekatan represif. Kita tidak bisa menggunakan pendekatan radikal, maka penanganannya harus bertahap dan berbasis sosial dengan tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat," katanya.
Kebijakan Realistis dan Berbasis Sosial
Pertemuan menegaskan pentingnya pendekatan menyeluruh dalam pengelolaan kawasan IKN yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik tetapi juga melibatkan aspek hukum serta sosial kemasyarakatan.
"Penataan kawasan tidak bisa hanya dilihat dari perencanaan di atas kertas, tetapi harus mempertimbangkan kondisi terkini di tengah masyarakat," ujar Sri Wahyuni.
Sejumlah langkah strategis yang dibahas meliputi penguatan kemitraan konservasi, peningkatan kapasitas masyarakat melalui program pemberdayaan, serta pengendalian kependudukan.
Untuk memperkuat implementasi di lapangan, pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung dalam beberapa bulan mendatang sebagai momentum konsolidasi antara pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim.
Pertemuan lanjutan tersebut juga akan menjadi dasar penyusunan payung kerja sama antara OIKN dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
- Penulis :
- Leon Weldrick







