
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menghadiri secara daring sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2025 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan menyampaikan keterangan resmi DPR RI terkait pengujian Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1) undang-undang tersebut.
Keterangan DPR RI disampaikan Rudianto Lallo dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, sebagai bentuk tanggapan atas permohonan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
DPR RI menjelaskan bahwa UU Guru dan Dosen dibentuk sebagai bentuk penghargaan terhadap profesi guru dan dosen yang memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan nasional.
Saat penyusunannya, DPR menilai masih terdapat kekurangan dalam aspek kesejahteraan, perlindungan, serta kepastian hukum bagi guru dan dosen sehingga diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif untuk menjamin hak dan perlindungan mereka.
Penjelasan Frasa Penghasilan di Atas Kebutuhan Hidup Minimum
Usai persidangan, Rudianto Lallo menegaskan bahwa ketentuan dalam UU tersebut bertujuan memperkuat perlindungan terhadap dosen.
Ia menyatakan, “Frasa ‘penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum’ tidak dimaksudkan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan bahwa dosen memperoleh penghasilan yang layak dan berada di atas standar minimum yang ditetapkan negara,”.
Ia menjelaskan bahwa upah minimum setiap tahun disesuaikan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Dengan mekanisme tersebut, daya beli pekerja tetap terjaga dan kebutuhan hidup layak dapat terpenuhi.
DPR menekankan bahwa penghasilan dosen tidak hanya terdiri dari gaji pokok.
Dalam UU Guru dan Dosen diatur bahwa penghasilan dosen mencakup gaji pokok.
Penghasilan tersebut juga mencakup tunjangan yang melekat pada gaji.
Selain itu, terdapat tunjangan profesi.
Terdapat pula tunjangan fungsional.
UU juga mengatur adanya tunjangan khusus.
Selain itu, terdapat maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Fungsional dan Perbedaan PTN-PTS
Terkait Pasal 54 ayat (1), Rudianto menyampaikan bahwa tunjangan fungsional merupakan bentuk penghargaan atas jabatan akademik dosen.
Ia menjelaskan, “Dosen memiliki jenjang karier yang jelas, mulai dari asisten ahli hingga profesor. Tunjangan fungsional diberikan sesuai jenjang tersebut sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dan tanggung jawab akademiknya,”.
Ia menambahkan bahwa negara tetap memberikan perhatian kepada dosen non ASN di perguruan tinggi swasta melalui subsidi tunjangan fungsional dan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPR RI menegaskan bahwa pembedaan antara dosen pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta bukan merupakan bentuk diskriminasi karena didasarkan pada perbedaan sumber pembiayaan dan mekanisme penggajian.
Ia menegaskan, “Perguruan tinggi negeri dibiayai oleh negara, sementara perguruan tinggi swasta dikelola oleh masyarakat atau yayasan. Jadi sistem pengaturannya memang berbeda, tetapi prinsip kesejahteraan tetap menjadi perhatian,”.
Dalam sidang tersebut, DPR juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penghasilan yang memenuhi penghidupan layak mencakup kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, serta jaminan hari tua.
Sebagai kesimpulan, DPR RI berpandangan bahwa ketentuan Pasal 52 dan Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keterangan DPR RI tersebut disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Konstitusi dalam mengambil putusan atas perkara a quo.
- Penulis :
- Shila Glorya








